Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2019 Ini Akan Berubah, SKTM Sudah Tak Berlaku Lagi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru terbaru.

Editor: Bebet I Hidayat
(ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan sistem zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dan tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1. Penghapusan SKTM

Big Hit Gambarkan Cara Jungkook BTS Bunuh Diri: Lompat dari Sebuah Gedung! Kepoin yuk di Webtoon BTS

Debat Capres 2019, Warga Ramai-ramai Gelar Nonton Bareng

Inilah 10 Drama Korea dengan Tema Kisah Cinta Si Kaya dan Si Miskin, Wajib Ditonton nih!

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

Hem, Lihat Cara RM BTS Benahi Resleting Celananya yang Turun, MENAKJUBKAN!

Dosen IPB Ciptakan Aplikasi Penerjemah Bayi, Mulai Tangisan hingga Saat Masuk Angin

TRIBUNWIKI: Sejuknya Telaga Nirwana Rote Ndao Bikin Hati Panggil Pulang

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

Begitu Bebas, Ahok Janji Akan ke NTT dan Lakukan Hal Berikut Ini untuk Warga NTT

Seminggu Lagi Bebas, Ahok Bikin Surat, Ada Pesan Begini Terhadap Para Pembencinya

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved