Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2019 Ini Akan Berubah, SKTM Sudah Tak Berlaku Lagi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru terbaru.

Editor: Bebet I Hidayat
(ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan sistem zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Pendaftaran Online 

Pada PPDB 2018 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi NTT merilis daftar sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran siswa baru secara daring dan luring.

Berikut nama sekolah di Kota Kupang yang membuka jalur pendaftaran daring yang tertera dalam baliho yang dipancangkan di SMAN 7 Kupang: SMKN 1 KUPANG, SMKN 2 KUPANG, SMKN 3 KUPANG, SMKN 4 KUPANG, SMKN 5 KUPANG, SMKN 6 KUPANG (tanpa zonasi) dan SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 8 (Satu Zona Kota Kupang).

Adapun sekolah-sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran luring yakni, SMKN 7, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 10, SMKN 11, SMKN 12 dan Sekolah Swasta. Pendaftaran secara luring diadakan di sekolah masing-masing.

Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.telkom/ppdb.com. (kompas.com/pos-kupang.com)

FOLLOW INSTAGRAM POS KUPANG >>>>>

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved