Sosialisasi Pemilu
Moses Menyebut Ada Pendamping yang Memaksa Kelompok Disabilitas Pilih Ikut Maunya
Di salah satu TPS di Kelurahan Maulafa, pendamping memaksa pemilih disabilitas ini untuk memilih sesuai mau dari pendamping
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para penyandang disabilitas mengaku ada pendamping di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memaksa mereka untuk memilih sesuai keinginan pendamping. Padahal penyandang disabilitas punya pilihan sendiri.
Hal ini disampaikan Moses Goda alias Mosgo, salah satu penyandang disabilitas pada acara sosialisasi Pemilu yang digelar KPU NTT. Sosialisasi ini berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi NTT, Jl. Polisi Militer Kupang, Rabu (16/1/2019).
"Ini fakta dan terjadi di salah satu TPS di Kelurahan Maulafa. Saat itu (pilkada 2018) pendamping memaksa pemilih disabilitas ini untuk memilih sesuai mau dari pendamping," kata Mosgo.
Dia menjelaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian agar tidak terulang lagi.
Mario, penyandang disabilitas lainnya, menanyakan soal pemilih yang sudah terdata di TPS satu, apakah bisa pindah ke TPS lain.
Sedangkan Dodi menanyakan apakah saat pemilu, pemilih bisa membawa kartu keluarga atau tidak.
"Saya juga mau tanya, apakah ada teman disabilitas yang menjadi saksi di TPS? Kalau ada, beritakan kami, ada berapa banyak," kata Dodi.
Kasubag Teknis KPU NTT, Agus Olapaon mengatakan, pendamping tidak boleh memengaruhi pemilih. "Pendamping itu hanya dampingi dan tidak untuk pengaruhi pilihan pemilih yang didampingi," kata Agus.
Sedangkan soal pindah TPS, dia mengakui, tidak bisa dilakukan apabila tidak memiliki alasan yang benar. "Jangan karena pacarnya di TPS , lalu minta pindah ke TPS itu," katanya.
Sedangkan soal saksi, ia mengatakan, saksi yang ada dipakai adalah saksi yang direkrut oleh peserta pemilu dan tim kampanye.
"Jadi saksi itu direkrut oleh parpol dan peserta pemilu. Jadi saksi bukan direkrut KPU," katanya.
Dikatakannya, dalam pemilu 2019 ini surat suara ada lima. Yang pertama adalah Calon Presiden dan Calon Wapres, kemudian calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan calon DPRD kabupaten/kota," kata Agus.
• Yohanes Lalang Berterima Kasih kepada JICA yang Mendukung Usahanya di Bidang Pertanian
• Pasca Heboh Dosen Selingkuh, Mahasiswi Kupang ini Curhat di Akun Media Sosialnya
• Geram Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi, Sebut Sang Mahasiswi Sebagai Pelakor
Dikatakannya, dalam pemilu nanti, surat suara yang mencantumkan foto hanya surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Calon Anggota DPD RI. Sedangkan surat suara lainnya tidak disertai gambar.
"Nanti di TPS sudah ada alat coblos yaitu paku dan bantal. Jadi jangan coblos pakai alat lain, karena nanti suara yang diberikan tidak sah,"katanya.
Kabag Hukum dan Teknis KPU NTT, Yosef Hardi Himan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan memberi pelayanan kepada penyandang disabilitas. (*)