Kisruh Pembayaran Utang Pihak Ketiga Rp 7,6 Miliar Pemda TTS, Bank NTT Ikut Bicara
POS-KUPANG.COM|SOE – Kisruh utang pihak ketiga yang tak kunjung dibayar lunas Pemda TTS pada 2018 lalu berbuntut panjang.
Kadis PKAD TTS, Esterina Banfatin mengaku, utang Pemda kepada pihak ketiga yang tidak dibayarkan melalui dana luncuran pada APBD perubahan 2018 disebabkan dokumen pembayaran yang diajukan tidak lengkap.
Namun menariknya hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( PRKP) Kabupaten TTS, Jakob Benu dan Sekertaris Dinas PU Kabupaten TTS, Yakob Lay.
Pasalnya, ada 12 dokumen pembayaran milik Dinas PRKP yang sudah dinyatakan lengkap namun tidak dilayani pembayaran oleh Dinas PKAD.
Hal sama juga diungkapkan oleh Yakob.
Ia mengaku, ada dokumen pembayaran yang sudah lengkap tetapi tidak dibayarkan oleh Dinas PKAD.
Dirinya enggan merincikan datanya dengan alasan harus mendapat persetujuan Kepala Dinas PU, Samuel Ngebu yang saat ini sedang berada di luar daerah.
Namun ia mengatakan, kasus dokumen pembayaran lengkap tetapi tidak dilayani oleh Dinas PKAD sudah pernah terjadi pada Desember tahun 2017 lalu.
Saat itu, Dinas PKAD Kabupaten TTS beralasan uang di saldo kas daerah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran.
"Tidak semua dokumen pembayaran kita tidak lengkap. Ada juga yang dokumennya lengkap tetapi tidak dilayani. Kita tidak tahu pasti alasannya apa. Tetapi ada yang bilang uang di saldo kas daerah tidak cukup untuk bayar," ungkap Jakob Benu.
Terkait rincian utang pihak ketiga yang belum dibayarkan dirincikan Jakob, total utang pihak ketiga dari tahun 2012 hingga 2017 yang belum dibayarkan pada Dinas PRKP senilai 3,2 Miliar.
Sedangkan utang pihak ketiga yang muncul pada tahun 2018 senilai Rp 4,4 Miliar.
Sehingga total utang yang terbawa ke tahun 2019 senilai 7,6 Miliar.
"Kita maunya utang itu habis di tahun 2018 sehingga tahun 2019 kita mulai dari nol. Tetapi ternyata utang tersebut terus terbawa ke 2019," sebutnya.
Kepala Bank NTT Cabang SoE, Melkianus Benu angkat bicara terkait minusnya saldo rekening kas daerah Pemda TTS pada akhir tahun 2018.
Ia menegaskan, pada akhir tahun 2018 ketersedian uang di Bank NTT lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten TTS.
Namun yang terjadi, pada akhir 2018 saldo rekening Pemda TTS yang mengalami minus.
Hal ini menurutnya disebabkan karena menumpuknya pencairan SP2D di minggu ketiga dan keempat Desember 2018.
Dirinya tidak membantah jika di akhir tahun 2018 ada transfer dana yang masuk ke rekening kas daerah untuk menutupi minus yang terjadi.
"Saya tegaskan kalau ketersedian uang di Bank NTT Cabang SoE lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten TTS. Namun yang terjadi adalah saldo di rekening Pemda TTS yang mengalami minus. Hal ini sudah kita sampaikan kepada Dinas PKAD," tegas Benu.
Minusnya saldo rekening kas daerah membuat miris anggota DPRD TTS, Ruba Banunaek.
Ia menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Pasalnya, simpanan Pemda TTS di bank lain seperti Bank BRI masih tersedia banyak.
Dirinya mempertanyakan penyimpanan dana Pemda TTS di bank lain selain Bank NTT.
Pasalnya hal ini menjadikan Bank NTT terkesan hanya sebagai juru bayar.
Sedangkan pemutaran uang untuk mendapatkan bunga khusus dilakukan di bank lain.
Setelah rekening kas daerah di bank NTT minus barulah ditransfer uang Pemda TTS dari bank lain.
Sedangkan bunganya sudah dinikmati pihak tertentu.
Sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan uang negara/daerah penempatan uang daerah kepada bank umum, lanjutnya, harus dimuat dalam perjanjian antara Bendahara umum daerah dan bank umum yang bersangkutan.
Dan di Kabupaten TTS hanya Bank NTT yang sudah memiliki perjanjian kerja sama ini sedangkan bank lainnya tidak ada.
"Lalu apa dasar penempatan uang daerah ke Bank lain Bank NTT. Ini sudah menjadi temuan BPKP NTT tetapi belum juga ditindaklanjuti Pemda TTS. Ada apa kenapa Pemda TTS seperti memaksakan sekali taruh uang di bank lain selain Bank NTT, " tanya Ruba.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa mengatakan, Banmus DPRD TTS telah menetapkan tanggal 22 Januari 2019 untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama Pemda TTS guna mempertanyakan keadaan keuangan daerah per 31 Desember.
Pasalnya, uang kas yang tersedia jauh lebih kecil dari utang Pemda TTS yang harus dibayarkan.
Ada 84 kuitansi pihak ketiga yang sudah masuk ke Dinas PKAD namun tidak dibayarkan dengan alasan yang belum diketahui.
Oleh sebab itu, DPRD TTS ingin mendengar penjelasan langsung dari Pemda TTS terkait kekurangan kas daerah pada akhir tahun. (*)
Laporan : Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota