Pilpres 2019

Jika Mundur dari Capres 2019, Pasangan Prabowo-Sandi Akan Dikenai Denda dan Penjara

Apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Capture
Capres 02 Prabowo Subianto 

POS-KUPANG.COM - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandi, Djoko Santoso mengatakan, pihaknya siap mundur dari ajang Pilpres 2019 jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.

"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1/2019).

Lantas, apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?

Pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 1 huruf f dilarang mengundurkan diri.

Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Apalagi, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur. Hal itu diatur dalam pasal 229 ayat 1 huruf f UU Pemilu, yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.

Prabowo Dituduh Gunakan Alat Bantu Baca Saat Pidato, Begini Komentar Menohok Netizen

Pengamat: Debat Capres Cawapres Pilpres 2019 Lebih Untungkan Jokowi Ketimbang Prabowo

Prabowo Dituduh Gunakan Alat Bantu Baca Saat Pidato, Begini Komentar Menohok Netizen

Lalu, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan dalam pasal 552 dan pasal 553.

Pasal 552 ayat (1) menegaskan, capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Kemudian, pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman mundur Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan pilpres bukan kali ini saja terjadi.

Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014, saat proses rekapitulasi suara.

Alasannya sama, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Sebelumnya, TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Mar'uf Amin tak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kontestasi pemilihan umum.

Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Mar'uf Amin mengatakan, mundur dari pencalonan sepenuhnya kewenangan Prabowo Subianto. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved