Pilpres 2019
Jika Mundur dari Capres 2019, Pasangan Prabowo-Sandi Akan Dikenai Denda dan Penjara
Apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?
“Saudara-saudara, saya meminta kearifan hati anda sekalian, jangan terbawa emosi, harus kita akui bahwa pemerintahan Presiden Jokowi juga membawa hasil yang baik bagi Indonesia,” jelasnya.
“Kami butuh dukungan dan bantuan saudara-saudara wujudkan cita-cita, karena dalam Alquran, Allah menyatakan tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum itu tak mau mengubah sendiri nasibnya,” papar Prabowo Subianto.
Dalam pidato kebangsaan itu, Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misinya, antara lain agar Indonesia swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air bersih, lembaga-lembaga pemerintah yang kuat, dan angkatan bersenjata yang unggul.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, dan pimpinan Partai Berkarya Titiek Soeharto. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Prabowo Terancam Dipenjara Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Bila Nekat Mundur dari Pilpres 2019, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/15/prabowo-terancam-dipenjara-lima-tahun-dan-denda-rp-50-miliar-bila-mundur-dari-pilpres-2019?page=all.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus