Berita Kabupate TTU
Polres TTU Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ilegal Logging
kasus ilegal logging yang sedang ditangani oleh pihak Polres TTU, telah menjadi perhatian publik NTT sehingga diharapkan agar kasus tersebut segera
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kepolisian Resor (Polres) TTU diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus ilegal logging yang berinisial W, EL, LST, dan AK.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian beberapa waktu lalu, tepatnya pada, Senin (3/12/2018) lalu, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka itu.
Permintaan itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait kepada Pos Kupang pada, Selasa (15/1/2019) siang.
Victor juga mengharapkan kepada pihak kepolisian dari Polres TTU agar dalam menyelesaikan kasus ilegal logging yang telah menjadi perhatian publik tersebut dengan sikap yang profesional.
Dijelaskannya, kasus ilegal logging yang sedang ditangani oleh pihak Polres TTU, telah menjadi perhatian publik NTT sehingga diharapkan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Kasus tersebut sangat terbuka dengan fakta dan bukti-bukti hukum. Mudah-mudahan proses penyelesaian kasus tersebut bisa berproses dalam satu dua minggu ini sehingga bisa secepatnya dapat bergulir hingga ke pesidangan di Pengadilan Negeri kefamenanu," ujarnya.
Victor menegaskan, tidak lagi ada alasan dari pihak penyidik polres Kabupaten TTU mengalami kesulitan dalam menemukan bukti sehingga seolah polisi tidak berdaya lagi dalam memproses kasus tersebut.
"Kami minta, Kapolres TTU dan jajarannya dalam hitungan hari dapat menyelesaikan kasus dugaan ilegal loging yang telah ditetapkan tersangka tersebut, supaya bisa berproses di pengadilan negeri kefamemanu," tegasnya.
Victor juga berharap, kepala dinas kehuatanan Propinsi NTT tegas dalam menerapakan aturan kepegawaian atas status tersangka kasus ilegal loging yang tidak ditahan dan tidak masuk kantor secara terus menerus selama lebih dari dua minggu tersebut.
• Kasus Judi KP di Sikka ! Tiba di Meja Penuntut Umum
• Kasus Korupsi Walikota Cup Kupang, Polisi Tinggal Tunggu Hasil Audit BPKP
Victor menegaskan, kepada pegawai yang telah berstatus sebagai tersangka itu diberikan sanksi disiplin kepegawaian karena jika tiga hari tanpa kabar berita menghilang dan tidak masuk kerja merupakan pelanggran berat dalam disiplin PNS.
"Lantas ASN dinas kehutanan Provinsi NTT yang tidak masuk kantor secara terus menerus selama lebih dari 14 hari ,mengapa di biarkan kepala UPT Dinas Kehuatanan Kabupaten TTU," tanya Victor.
Victor berharap gerakan disiplin ASN yang gencar dilakukan oleh Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat, saat ini bisa ditindak lanjuti oleh kepala dinas dan satuan kerja dibawahnya. (*)