Berita Kota Kupang Terkini

Kasus Korupsi Walikota Cup Kupang, Polisi Tinggal Tunggu Hasil Audit BPKP

pihak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota juga telah melakukan pemeriksaan silang terkait beberapa nomenklatur kegiatan yang dilakukan Panitia

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti dan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore saat melihat barang bukti miras lokal dan obat obatan sebelum dimusnahkan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus korupsi Walikota Cup Kupang yang menyeret nama pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Kupang Kota.

Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini sejatinya diharapkan dapat segera dituntaskan hingga ke tahapan pengadilan karena sudah berlangsung lebih dari setahun.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres pada Selasa (15/1/2019) siang menuturkan pemberkasan kasus ini telah berlangsung. Pihaknya pun telah mengajukan permintaan audit ke BPKP terkait kerugian khususnya untuk item kegiatan funbike.

“Kita sudah proses pemberkasan, saat ini kita sudah meminta audit BPKP,” katanya.

Kapolres Satrya menjelaskan, pihaknya telah mengirim permintaan itu dan saat ini dalam posisi menunggu hasil audit dari BPKP untuk melengkapi berkas tersebut.

“Untuk item kegiatan Funbike, kita tinggal tunggu hasil BPKP, akan kita pelajari hasil audit sehingga bisa kita lengkapi segera,” paparnya.  

Sebelumnya, untuk merampungkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Cup tahun 2017, pihak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota juga telah melakukan pemeriksaan silang terkait beberapa nomenklatur kegiatan yang dilakukan Panitia Pelaksana di Jakarta, yakni di Kementerian Pemuda dan  Olahraga serta di tempat panitia melakukan pembelanjaan.

Pemeriksaan silang ini dilakukan oleh tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota dibawah pimpinan Kanit Tipidter Ipda Enos Bulu Bili sejak Senin (26/11/2018).

Pihak Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, Samuel Langga.

Samuel diperiksa atas keterlibatannya dalam pelaksanaan Walikota Cup 2017 dalam kepanitiaan sebagai sekretaris panitia serta dalam jabatan struktural sebagai sekretaris Dispora Kota Kupang.

Dalam pendalaman kasus dugaan korupsi ini, lanjut Boby, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari kepanitiaan dan dinas termasuk Sekretaris Dispora Kota Kupang, Samuel Langga.

Penyelenggaraan Walikota Cup 2017 dengan anggaran sebesar Rp 750 juta terindikasi sebagai penyimpangan karena tidak sesuai nomenklatur. Dalam nomenklatur kegiatan, Walikota Cup 2017 dilaksanakan untuk funbike, namun dalam realisasinya dilaksanakan sekaligus dengan kegiatan futsal.

Pihak Polres Kupang Kota akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi Walikota Cup pada tahun 2017 lalu. Gelar perkara ini dilakukan untuk segera menetapkan nama nama tersangka yang terlibat dalam kejahatan yang menguras uang negara ini. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved