Berita Kabupaten Sikka
Menara Mercusuar Iligetang Somasi Navigasi Kupang
Kuasa hukum pemilik lahan Menara Mercusuar Iligetang di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT telah
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kuasa hukum pemilik lahan Menara Mercusuar Iligetang di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT telah melayangkan somasi tanggal 3 Desember 2018 kepada Kepala Distrik Navigasi Kelas II Kupang. Batas akhir somasi itu tanggal 17 Desember 2018.
Somasi dilakukan kuasa hukum Marianus Gaharpung, S,.H, M.S, salinannya diberikan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/12/2018) pagi menyatakan sebidang tanah dibangun Mercusuar di kompleks Pekuburan Umum Iligetang seluas 2.733 meter persegi diduga ditempati secara tidak sah dan melawan hukum pemasangan menara mercusuar.
Lahan ini miik Silvester Sadipun berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah Nomor : KB.593.2.21/03/III/2017 yang ditandatangani oleh Lurah Beru tanggal 27 Maret 2017.
“Klien kami mengalami kerugian yang luar biasa selama 42 tahun sejak mercusuar dibangun 19976 sampai 2018,” tulis Marianus.
• Warga Sembunyikan Orang Asing Denda Rp 200 Juta
Ia mengatakan, pemilik lahan telah mendatangi stasiun radio Pantai Kelas III Maumere di Kompleks Pelabuhan Maumere menanyakan pemakaian lahan, tetapi tidak jelas penyelesaiannya.
Marianus menyatakan klienya telah membuat surat penyataan tanggal 19 Mei 2017 tentang harga jual tanah Rp 150 juta tetapi sampai saat ini tidak ada realisasinya. Dia mengganggap harga itu tidak berlaku lagi.
“Nilai harga tanah ini disesuaikan dengan NJOP 2018 atau 2019 berlaku di Maumere. Saya masih tetap bayar pajaknya sampai sekarang,” ujar Marianus.*