Berita NTT Terkini

Warga Sembunyikan Orang Asing Denda Rp 200 Juta

Warga negara akan dikenakan denda sebanyak Rp. 200 juta jika menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pekerjaan kepada orang yang berada di wila

Penulis: Lamawuran | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Wantania, sewaktu memberikan sosialisasi tentang prosedur pelaporan orang asing di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (11/12/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Warga negara akan dikenakan denda sebanyak Rp. 200 juta jika menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pekerjaan kepada orang yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Wantania, dalam momen Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dan Pelaporan Orang Asing (POA).

Acara sosialisasi ini digelar di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (11/12/2018).

Dikatakan, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, imbuhnya, pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan sewaktu diminta oleh pejabat imigrasi, pun akan mendapatkan hukuman.

"Kalau tidak berikan keterangan sewaktu diminta, akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta," ujarnya.

Selain itu, warga yang memberikan pemondokan atau perlindungan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah habis berlaku, akan mendapatkan denda pula.

"Yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta," katanya.

Gubernur NTT Undang Presiden Alkatiri Minum Wine di Kupang

Kejurnas Silat Perisai Diri di Jabar! Ferdi Amatae Dipercaya sebagai Ketua Pertandingan

Dia menjelaskan, bentuk hukuman ini sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain, Belanda Misalnya.

"Di sana, tidak ada batas paling banyak. Tapi dipakai 'paling sedikit'. Kalau di sini, pidana kurungan maksimal 3 tahun. Di sana tidak seperti itu. Mereka menggunakan hukuman paling rendah," jelasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved