Berita NTT Terkini
Warga Sembunyikan Orang Asing Denda Rp 200 Juta
Warga negara akan dikenakan denda sebanyak Rp. 200 juta jika menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pekerjaan kepada orang yang berada di wila
Penulis: Lamawuran | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Warga negara akan dikenakan denda sebanyak Rp. 200 juta jika menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pekerjaan kepada orang yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Wantania, dalam momen Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dan Pelaporan Orang Asing (POA).
Acara sosialisasi ini digelar di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (11/12/2018).
Dikatakan, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, imbuhnya, pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan sewaktu diminta oleh pejabat imigrasi, pun akan mendapatkan hukuman.
"Kalau tidak berikan keterangan sewaktu diminta, akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta," ujarnya.
Selain itu, warga yang memberikan pemondokan atau perlindungan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah habis berlaku, akan mendapatkan denda pula.
"Yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta," katanya.
• Gubernur NTT Undang Presiden Alkatiri Minum Wine di Kupang
• Kejurnas Silat Perisai Diri di Jabar! Ferdi Amatae Dipercaya sebagai Ketua Pertandingan
Dia menjelaskan, bentuk hukuman ini sangat berbeda dengan yang terjadi di negara lain, Belanda Misalnya.
"Di sana, tidak ada batas paling banyak. Tapi dipakai 'paling sedikit'. Kalau di sini, pidana kurungan maksimal 3 tahun. Di sana tidak seperti itu. Mereka menggunakan hukuman paling rendah," jelasnya. (*)