Berita Regional Terkini

Mantan Atasan Baiq Nuril Diperiksa Delapan Jam, Dimintai Komentar Malah Begini Tanggapannya

Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, diperiksa selama delapan jam atas laporan Baiq Nuril terkait pelecehan seksual secara verbal

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/FITRI
Muslim, mantan Kepela Sekolah SMA 7 Mataram yang telah membuat Baiq Nuril dipenjara atas kasus pelanggaran UU ITE, seusai diperiksa tim penyidik Polda NTB, Selasa (27/11/2018) malam. 

POS-KUPANG.COM | MATARAM - Muslim, mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang juga mantan atasan Baiq Nuril, diperiksa selama delapan jam atas laporan Baiq Nuril terkait pelecehan seksual secara verbal.

Muslim diperiksa penyidik Polda NTB dari pukul 15.00 WITA hingga 22.00 WITA. Muslim yang kini menjabat Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram tersebut hanya melihat sekilas ke arah wartawan yang berkumpul saat keluar dari ruangan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa malam (27/11/2018).

Saat diperiksa, Muslim didampingi tiga kuasa hukumnya. Muslim sebenarnya telah selesai diperiksa pukul 22.00 WITA, tetapi keluar ruangan tim penyidik pukul 22.50 WITA lantaran dia membaca dengan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sebelum menandatanganinya.

5 Orang Tewas di Perairan Selat Malaka, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Kepada wartawan yang berkumpul, Muslim hanya tersenyum dan meminta wartawan bergeser untuk memberinya jalan. Dia tak mau berkomentar seputar kasusnya dan mengatakan mengantuk usai diperiksa 8 jam.

"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," kata Muslim. "Silahkan sama pengacara saya," lanjutnya sembari memisahkan diri dengan tim kuasa hukumnya.

NTA dan YPMPS Gelar Musyawarah Kelompok Binaan di Pulau Semau dan Kupang Barat

"Saya tidak akan membantah apapun yang dikatakan itu, saya tidak mau berkomentar apapun," kata Muslim yang terus didesak wartawan sambil menuju mobilnya. "Cukup sudah saya mau pulang ini," tegasnya.

Karmal Maksudi, salah seorang kuasa hukum Muslim, mengatakan kliennya membantah semua tuduhan yang ditimpakan Baiq Nuril.

"Tidak ada seperti yang dituduhkan itu.. apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak benar," kata Karmal.

Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal, "Kami tidak mengenal pelecehan verbal," pungkasnya.

Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya atau sang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim Senin (26/11/2018) lalu.

Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapani telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam, dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA. (*)

Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved