Berita NTT
Prodi Ilmu Komunikasi Undana Harus Mengganti Dasar Hukum Kurikulumnya
Kurikulum tersebut harus diganti dengan dasar hukum baru yakni Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Divisi dan Kurikulum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM), Sri Hastjarjo, S.Sos., PhD menjadi pembicara dalam workshop Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Prodi Ilmu Komunikasi Undana Kupang, Jumat (9/11/2018)
Kegiatan dalam rangka dies natalis X Prodi Ilmu Komunikasi Undana dilaksanakan di Ruang Theater Gedung Rektorat Undana Kupang diikuti oleh civitas akademika Prodi Ilmu Komunikasi Undana, para mahasiswa, alumni dan para stakeholder.
Baca: Pesawat Wings Air Batal Terbang! Anggota DPRD Ngada Gusar
Baca: Tiga Pelaku Penyalagunaan Solar di TTU Ditangkap Polisi
Dalam workshop itu, Sri Hastjarjo, S.Sos., PhD mengemukakan beberapa masukkan untuk pembenahan kurikulum Prodi Ilmu Komunikasi Undana agar kurikulumnya sesuai dengan KKNI yang merupakan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran pendidikan formal, non formal, informal atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
Melalui KKNI diharapkan para lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Undana dapat memenuhi pasar kerja yang ada baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan yang ada.
Ia mengemukakan, kurikulum Prodi Ilmu Komunikasi Undana harus mengganti dasar hukum kurikulumnya yang masih berpijak pada Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kurikulum tersebut harus diganti dengan dasar hukum baru yakni Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Masukkan selanjutnya, kata Sri, yakni profil lulusan yang merupakan sesuatu yang mampu dikerjakan oleh lulusan dalam kurikulum masih disebutkan beriman dan taqwa kepada TYME.
"Itu bukan profil, ingat profil adalah sesuatu yang bisa dikerjakan oleh lulusan. Itu capaian pembelajaran artinya mahasiswa dari kami harus bisa menjadi beriman dan bertaqwa," ungkapnya.
Kemudian terkait standar kompetensi, lanjut Sri, ia menilai kurikulum Prodi Ilmu Komunikasi Undana masih menggunakan istilah kompetensi umum, kompetensi khusus dan kompetensi tambahan sementara untuk saat ini sudah menggunakan capaian pembelajaran sikap, capaian pembelajaran dalam hal pengetahuan prodi, capaian pembelajaran keterampilan umum S1 dan capaian pembelajaran keterampilan khusus untuk prodi Ilmu Komunikasi.
"Nah, yang mahasiswa yang sudah mengambil konsentrasi Jurnalistik tidak bisa mengambil konsentrasi Humas dan Komunikasi Antar Budaya sehingga bapak/ibu harus membuat capaian pembelajaran dan profil masing-masing konsentrasi," ujarnya.
Selain itu, tiga konsentrasi yang ada di Prodi Ilmu Komunikasi Undana yakni konsentrasi Jurnalistik, Humas dan Komunikasi Antar Budaya harus harus memiliki dokumen kurikulum tersendiri.
"Perlakuanlah tiga konsentrasi seperti tiga prodi jadi dokumen kurikulumnya harus ada tiga tidak cuma satu. Karena saya melihat SKS untuk tiga konsentrasi mencapai 43 berarti itu bukan lagi mata kuliah karena ada sekitar 7-8 mata kuliah yang diambil," jelasnya.
Lebih lanjut, peta kurikulum Ilmu Komunikasi Undana masih menggunakan peta kurikulum kompetensi dan masih menggunakan elemen kompetensi, landasan kurikulum masih bersifat umum padahal, lanjut Sri, peta kurikulum tersebut harus lebih spesifik
"Misalnya sikap tadi ada 10 macam dan dicentangi, begitu tidak ada kontribusinya berarti mata kuliah itu tidak diperlukan," katanya