Breaking News

Berita Pesawat Lion Air Hilang Terkini

Lion Air Jatuh : Ini Batas Waktu Operasi SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban JT 610

Lion Air Jatuh : Ini batas waktu operasi SAR gabungan lakukan pencarian korban JT 610.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Turbin pesawat Lion Air JT 610 dengan nomor registrasi PK-LQP dari perairan Tanjung Pakis, Karawang pada Sabtu (3/11/2018) sore. 

POS-KUPANG.COM - Lion Air Jatuh : Ini batas waktu operasi SAR gabungan lakukan pencarian korban JT 610.

Pencarian Korban Pesawat Lion Air JT 610 diperpanjang 3 hari kedepan sejak tanggal 5-7 NOvember 2018 

Operasi SAR gabungan pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 diperpanjang tiga hari mulai 5-7 November 2018.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah mendengar keputusan perpanjangan operasi SAR gabungan pencarian korban tersebut.

"Dengan demikian, upaya pencarian korban di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 November 2018, Aries Putus Asa, Gemini Hadapi Tantangan

"Kami senantiasa menghaturkan doa dan berharap yang terbaik selama proses SAR penerbangan JT-601 registrasi pesawat PK-LQP dapat segera dituntaskan," sambung dia.

Hingga hari ke-6 operasi SAR, Lion Air melakukan pendampingan kepada keluarga di sejumlah posko di Cawang dan posko RS POLRI, Jakarta Timur.

Untuk memberikan dukungan moril, manajemen Lion Air juga berada di kedua posko tersebut dan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun hingga Minggu (4/11/2018) malam, RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur telah menerima tambahan 34 kantong jenazah.

Total kantong jenazah mencapai 138 kantong hingga operasi SAR hari ke-7. Kepada keluarga, Lion Air memberikan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar.

Selain itu Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.

Danang mengatakan, uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.

Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 1,33 miliar. (*)

Baca: Penyakit Ini Diderita Pretty Asmara, Lihat Fakta-Faktanya Sebelum Pretty Meninggal Dunia

* Lion Air Jatuh : Black box pesawat Lion Air JT 610 ditemukan, penyebab kecelakaan terungkap, ini isinya.

"Penemuan black box atau kotak hitam pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat diharapkan dapat mengungkap "misteri kecelakaan", kata ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, KNKT Soerjanto Tjahjono.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved