Berita Kabupaten Sikka Terkini

Sekejap Rumah Florianus Jatuh ke Tangan Vinsensius Lerang

Eksekusi pengosongan rumah Florianus Nong Sina, di wilayah RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Kamis (1/11/2018)

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Panitera Pengadilan Negri Maumere, Haji Muhammad Rusdin, S.H (topi) menyerahkan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Florianus Nong Sina, Kamis (1/11/2018) siang di RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, kepada pemenang gugatan Vinsensius Lerang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Eksekusi pengosongan rumah Florianus Nong Sina, di wilayah RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Kamis (1/11/2018) siang berlangsung alot di tengah protes anggota keluarga dan dan sanak keluarga Florianus.

Apalah daya protes dilancarkan. Semua perabot rumah tangga milik keluarga Florianus dibawa keluar rumah oleh eksekutor dan dimanankan ke Kantor Desa Waiara.

Rumah berbentuk dua air diatas lahan seluas 400 meter persegi berselang satu jam kemudian jatuh ke Vinsensius Lerang.

Baca: Singkirkan Taiwan, Ronald/Annisa Tembus Perempat Final Macau Open 2018

Lahan dan rumah disengketakan merupakan rumah permanen dua air belum diplestar, lantai dari tanah, belum dipasang daun jendela dan pintu terletak persis di ruas nasional Maumere-Larantuka, sekitar 8 Km arah timur Kota Maumere.

Eksekusi berlangsung lancar dijaga puluhan anggota Brimob dari Kompi Den B di Kewapante bersenjata laras panjang dan anggota Polres Sikka berlangsung lancar sekitar satu jam.

Baca: KPK Ingatkan Korporasi hingga Pemerintah Daerah Jaga Profesionalisme dan Integritas

Eksekutor Panitera Pengadilan Negri Maumere, Haji Muhammad Rusdin, S.H, memimpin eksekusi membuat berita acara pelaksanaan eksekusi di lokasi.

Pemenang gugatan Vinsensius Lerang, orang pertama menandatangani penyerahan rumah dan lahan.

Florianus kalah perkara di tingkat banding dimenangkan penguggat Vinsensius. Tergugat Florianus tak tampak menandatangani berita acara eksekusi.

Eksekutor Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Haji Muhamad Rusdin, S.H, mengatakan termohon eksekusi Florianus Nong Sina tidak lagi melakukan upaya hukum lain, ia hanya menempuh sampai di tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Tidak melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi sampai kasasi.

"Jadi dia sudah stop, perkaranya sudah `incrah' (berkekuatan hukum tetap). Selanjutnya pemohon mengajukan eksekusi. Hari ini kita lakukan eksekusi," kata Rusdin.

Rusdin menegaskan, rumah ini telah beralih ke tangan Vinsensius. Kalau ada orang yang serobot masuk ke dalam rumah ini akan berurusan dengan perkara pidana.

"Silahakan saja pemilik rumah, Vinsensius Lerang laporkan kepada aparat hukum kepolisian," tegas Rusdin kepada warga setempat yang menyaksikan eksekusi.

Eksekusi disaksikan ribuan warga setempat dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Rachmat Sanjaya, S.H, Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK, Kaden Kompi I Den B Kewapante, Kompol Christomus Fia, dan Wadanki Kompi I, Ipda Ferdinandus Do memimpin anggota Brimob. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved