Berita Ekonomi Bisnis

Pekerja Yang Kena Kecelakaan Kerja Kalau Dirawat Di Sini Tidak Keluarkan Biaya Perawatan

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan PLKK sehingga anggota BPJS yang dirawat karena kecelakaan kerja tidak perlu keluarkan biaya

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hermina Pello
ISTIMEWA
BICARA-Deputi direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa saat memberikan materi di Hotel Sotis Kupang, Kamis (25/10/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG-BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa sudah kerja sama dengan 188 PLKK, yakni 43 rumah sakit dan 143 klinik atau Puskesmas, serta dua Balai Latihan Kerja (BLK) di NTB dan NTT. Total kerja sama di wilayah Banuspa sebanyak 453 PLKK.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi, dalam acara monitoring dan evaluasi Pelayanan Kecelakaan Kerja pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Provinsi NTB dan NTT di Hotel Sotis, Kupang, Kamis (25/10/2018).

Yamin mengatakan, dengan adanya fasilitas PLKK, pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Perusahaan hanya perlu melaporkan kronologis kecelakaan kerja karyawannya kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Yamin, akan membiayai sampai tenaga kerja kembali bekerja.

Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Dapat Kecelakaan Kerja Tidak Perlu Keluarkan Biaya Pengobatan

Baca: Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Tantang Kuasa Hukum PT PKGD

"Semua biaya tersebut akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yamin, rumah sakit dapat juga membantu melaporkan jika ada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

BPJS akan langsung membayarkan pengajuan klaim pengobatan kecelakaan kerja peserta yang diajukan rumah sakit tanpa menunda asal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca: Dinas Pertanian Nagekeo Gelar Kegiatan Bimtek Jabatan Fungsional Bagi Penyuluh Pertanian

Ia menyatakan, dengan adanya fasilitas PLKK, maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun saat terjadi karyawannya kecelakaan kerja.

"Perusahaan hanya perlu melaporkan kronologis kecelakaan kerja pegawainya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan biaya sampai dengan sembuh, ini akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Yamin menegaskan, tidak ada batasan biaya untuk klaim kecelakaan kerja, perusahan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir laporan kecelakaan kerja disertai kronologis kecelakaan.

Maka, kata Yamin, risiko biaya pengobatan sampai dengan sembuh, akan dialihkan kepada pihaknya, selaku penyelenggara jaminan sosial.

Ia berharap, agar rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan layanan jaminan kecelakaan kerja kepada peserta.

"Yah, itu dilakukan supaya angka kematian bisa turun dan bahaya kecacatan akibat kecelakaan kerja," ujarnya.

Yamin menjelaskan, pelayanan kecelakaan kerja pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebelumnya dikenal dengan Trauma Center.

Perubahan ini, untuk mempermudah penyebutan nama sesuai dengan ejaan Bahasa Indonesia, yang sudah disepakati pada November tahun 2017. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved