Berita Kabupaten Kupang

Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Tantang Kuasa Hukum PT PKGD

-Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menantang Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membuktikan perihal pelepasan hak.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Lahan usaha garam di Bipolo yang dikerjakan PT GIN. Gambar diambil, Kamis (25/10/2018) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I BIPOLO----Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menantang Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membuktikan perihal pelepasan hak.

PKGD jangan menciptakan keresahan di tengah masyarakat karena lahan garapan di Bipolo yang kini tengah dikerjakan PT Garam Indo Nasional (GIN) merupakan tanah ulayat milik empat suku dan tidak diperjualbelikan ke perusahaan manapun selama ini. Warga Bipolo membuat kesepakatan bersama dengan warga pada lahan seluas 30 hektar yang ada untuk usaha garam.

Baca: TNI dan Warga Desa Fatukoko Rampungkan Pengerjaan 13 Lantainisasi dan 9 Jamban Sehat

Baca: Cuaca Penerbangan di Bandara El Tari Kupang! Hari Ini Cerah Berawan

Ayub Titu Eki kepada wartawan di Bipolo, Kamis (25/10/2018) mengatakan, pihak PKGD pernah mendatangi dirinya ketika masih menjadi bupati menyampaikan soal rencana imvestasi garam.

Ketika itu dirinya menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang kepada investor manapun untuk investasi. Dirinya menganjurkan agar tidak boleh ada monopoli lahan dan diberikan batas usaha maksimal 400 hektar.

Namun, PT PKGD mati-matian mau ambil 3.720 hektar karena telah  mengakuisisi saham PT.Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

"Saya tolak karena tidak boleh ada monopoli. Mereka omong soal  hak guna usaha (HGU) miliknya. Saya tegaskan bahwa HGU itu sudah diperjualbelikan atau istilahnya kapitalisasi. Saya minta untuk mari kita saling bertemu untuk kita omong. Jangan ciptakan keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.

Dia meminta perusahaan PT GIN untuk tetap bekerja untuk mensejahterakan warga di Bipolo. Perusahaan yang kerjanya cuma menciptakan keresahan hanya untuk memiskinkan warga.

PT GIN dengan mengolah lahan 30 hektar walaupun baru bekerja pada April 2018 tetapi sudah panen garam sebanyak dua kali. Untuk itu, jika PT PKGD masih tetap menilai bahwa HGU itu adalah miliknya maka silahkan datang untuk memberikan bukti.

"Jangan buat warga resah. Warga mau sejahtera. PT GIN membuat kesepakatan bagi hasil dengan warga dan hasilnya sudah warga rasakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT PKGD, akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan ini dilakukan karena HGU yang ada digunakan oleh perusahaan lain tanpa sepengetahuan PT PKGD. 

Juru Bicara Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, kepada wartawan usai mengikuti sidang di PTUN Kupang, Selasa (16/10/2018) mengingatkan bahwa pihaknya tidak gagal paham bahwa PT.Panggung Guna Ganda Semesta 2017 berbeda dengan PT.Panggung Guna Ganda Semesta 1992, yang mana letak perbedaannya ialah perihal kepemilikannya. PT. Panggung Guna Ganda Semesta 2017 sepenuhnya atau 100 persen telah di ambilalih dan dimiliki oleh PT. PKGD.

Bahwa proses pengambil alihan PT. PGGS oleh PT. PKGD telah melalui Prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang benar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved