Berita Ekonomi Bisnis
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Dapat Kecelakaan Kerja Tidak Perlu Keluarkan Biaya Pengobatan
Ini yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hermina Pello
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Selama tahun 2018 (hingga Oktober), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayar klaim kecelakaan kerja sebesar Rp 24.467.641.180 untuk 1.793 klaim.
"Khusus di NTT dan NTB ada 91 kasus dengan nominal Rp 1.504.419.259," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi, dalam acara monitoring dan evaluasi Pelayanan Kecelakaan Kerja pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Provinsi NTB dan NTT di Hotel Sotis, Kupang, Kamis (25/10/2018).
Baca: Turis Asing Mengais Tong Sampah, Mengambil Makanan Sisa Dan Masukkan Ke Dalam Mulut
Baca: Ong Tulis Isi Hatinya Di Secarik Kertas Sebelum Ditemukan Tewas Bersama Keluarga, Mengharukan
Ia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat layanan antara lain, biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlampir dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Yamin berharap, perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB dan NTT dapat memanfaatkan fasilitas PLKK sehingga perusahaan dan peserta tidak terbebani dengan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja.
Yamin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan membiayai perawatan di pusat PLKK, hingga peserta dapat kembali bekerja.
Namun, lanjutnya, jika peserta mengalami risiko kecacatan, maka pihaknya bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja melalui program Return To Work (RTW) dengan memberikan pelatihan kepada peserta yang mengalami kecacatan.
Ia menjelaskan, total perusahaan aktif di NTB dan NTT pada tahun 2018 ini sebanyak 17.077 badan usaha dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 131.242 tenaga kerja. (*)