Berita Nasional
Sudah 11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bingung Tahun 2018 Baru Statusnya Jadi Terdakwa
Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana. Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Artis peran Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana. Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Namun, Dhani merasa bingung karena baru 2018 ini statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa di pengadilan sebagaimana kasus ujaran kebencian yang melibatkannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com, Dhani diduga melakukan ujaran kebencian melalui twit akun Twitter-nya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir. "Dan baru masuk pengadilan di tahun politik ini," kata Dhani.
Yang terbaru, Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.
Penyidik Polda Jatim sempat melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun suami penyanyi Mulan Jameela itu mangkir.
Mantan suami Maia Estianty itu tersangkut kasus pencemaran nama baik karena ucapan pentolan Dewa 19 itu dalam vlog-nya ketika mengalami penolakan deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018.
Adapun fakta-fakta yang dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.com terkait dengan kasus yang sedang menjerat Ahmad Dhani, sebagai berikut.
1. Kronologi kasus hingga Ahmad Dhani jadi tersangka
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2018), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.
Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, deklarasi itu gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Ia tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.