Berita Nasional
Sudah 11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bingung Tahun 2018 Baru Statusnya Jadi Terdakwa
Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana. Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
Di situlah Ahmad Dhani membuat vlog. Ia lalu mengunggah di akun Instagram-nya.
Dalam vlog-nya, Ahmad Dhani minta maaf kepada massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Kemudian ia menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata "idiot".
Hingga Jumat (19/10/2018), vlog tersebut mendapatkan respons 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar.
Pada tanggal 30 Agustus 2018, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.
Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan, karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Ahmad Dhani diperiksa pertama kali di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah, bahwa kata-kata "idiot" itu diperuntukkan kepada massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Ahmad Dhani.
Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
2. Reaksi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka
Ahmad Dhani malah heran ketika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham, bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Ahmd Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani juga menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut Ahmad Dhani.