Berita NTT Terkini
Jimmi Sianto Resmi Diganti oleh Hamdan Saleh Batjo Jadi Ketua Fraksi Hanura
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto, S.E, M.M akhirnya digantikan oleh Hamdan Saleh Batjo, S.P.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto, S.E, M.M akhirnya digantikan oleh Hamdan Saleh Batjo, S.P.
Pergantian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT di ruang sidang Utama, Kamis (18/10/2018).
Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Anwar, perubahan komposisi Fraksi Partai Hanura DPRD NTT itu menindaklanjuti surat dari DPD Partai Hanura NTT.
Baca: Sebanyak 919 Kapal Nelayan Beroperasi Tiap Hari di Perairan Flores Timur
"Jadi terkait reposisi Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT itu dilakukan setelah sekian lama kami pimpinan DPRD NTT mengkaji, membahas. Bahkan ada forum juga dengan menerima masukan dari pimpinan fraksi-fraksi terkait reposisi itu," kata Anwar.
Dijelaskan, dirinya juga sudah melakukan diskusi juga dengan Jimmi Sianto terkait reposisi Fraksi Partai Hanura.
"Kami juga dapat surat usulan dari DPD Partai Hanura yang langsung mengusulkan dan memuat nama-nama komposisi pengurus Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT. Karena itu tadi kita sudah umumkan nama-nama seperti yang diusulkan DPD Partai Hanura NTT," katanya.
Baca: Anak-anak TPA Manulai II Bahagia Dikunjungi Ibu-ibu PUSPA
Dikatakan, pimpinan DPRD NTT juga melihat dan mengkaji sejumlah fakta-fakta secara nasional menyangkut Partai Hanura.
"Misalnya Partai Hanura sekarang dipimpin oleh pak Oesman Sapta Odang dan Hary Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui negara dengan SK Kemenkum HAM RI, sehingga kepengurusan itulah yang digunakan untuk pencalonan legislatif Partai Hanura," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga melihat kepemimpinan dari Daryanto- Suding, bahkan Suding dan Cs saat ini sudah pindah ke PAN.
"Saat ini Sekjen yang ada sekarang adalah Sekjen yang bukan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahwa masih ada proses hukum di DPP, ya, namun reposisi Fraksi ini di tingkat DPD," ujarnya menambahkan,di DPR RI juga ada reposisi fraksi.
Anwar mengatakan, Jimmi juga sudah ditetapkan sebagai Calon DPD RI sehingga sesuai keputusan MK, maka seseorang calon DPD RI harus melepas jabatannya atau kedudukannya di kepengurusan Partai politik.
"Jadi kepengurusan di partai manapun harus mengudurkan diri dari kepengurusan. Apabila pak Jimmi masih mengakui sebagai ketua, maka harus melepas kepengurusan yang ada di partai," kata Anwar.
Karena itu, lanjut Anwar, sesuai legitimasi bahwa Jimmi memimpin fraksi itu tidak ada lagi, karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik.
Ditanyai, apakah di anggota fraksinama Jimmi Sianto masih ada atau tidak, Anwar mengatakan, sesuai usulan itu, nama Jimmi Sianto tidak ada dalam fraksi. Kecuali hanya ada tiga orang, yakni Hamdan Saleh Batjo, Laurensius Tari Wungo dan Timo Terang.