Berita Kota Kupang

Begini Imbauan Dinas Perhubungan Tentang Juru Parkir

Dinas Perhubungan kota Kupang mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli untuk menghadapi juru parkir.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Ilustrasi mobil parkir 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dinas Perhubungan kota Kupang mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli untuk menghadapi juru parkir.

Dinas menegaskan warga tidak perlu membayar parkir jika juru parkir tidak menyediakan karcis.

Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Kupang, Alex Jewarus, mengimbau, kalau juru parkir tidak berkarcis maka pengendara tidak usah membayar.

Baca: Sehari Sebelum Ulang Tahun, Jimin BTS Malah Sakit. Tagar #GetwellSoonJimin Trending Twitter

Baca: BURUAN, Ramayana Lagi Branded Sale Nih

"Mau sekalipun di tempat resmi atau dimana pun tidak perlu dibayar. Karena retribusi ini harus ada bukti meskipun pembayarannya cuma 1.000, kalau tidak membuktikan karcis berarti liar kalau liar untuk apa dibayar sama seperti palak," tuturnya.

Lahan parkir resmi, lanjutnya, baik milik pribadi pun harus berkarcis. Milik pribadi pun kalau memungut uang dari masyarakat maka sudah ada aturan.

Baca: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, BPJS Terapkan Sistem Rujukan Online

Baca: Anda Ingin Melakukan Perjalanan Menggunakan Kapal Pelni ke Tarakan? Simak Jadwalnya

Baca: Hutang Negara Capai Rp 3 Triliun Lebih, Ini Cara Unik Yang Dilakukan PM Malaysia Mahathir

Ia menjelaskan terkait fasilitas juru parkir, sudah ada kerja sama hak dan kewajiban antara pengelola. Pengelola wajib menyiapkan seluruh fasilitas dari juru parkir termaksud seragam.

"Kalau tidak melaksanakan kewajiban kita tegur. Kita sifatnya administrasi ditegur, ditegur, tidak mengindahkan maka diputuskan kerja sama," ujarnya.

Ada 104 titik parkiran resmi di kota Kupang. Penambahan tempat parkir akan terus bertambah apabila ada sentra ekonomi baru. Bila ada maka dinas akan mencoba membangun komunikasi untuk parkir. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved