Berita Internasional Terkini

Gerindra Nilai Kebohongan Ratna Sarumpaet Sangat Merugikan Prabowo

Mohamad Taufiqurrahman menyebut, kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet merugikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Editor: Kanis Jehola
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman menyebut, kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet sangat merugikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jadi, saya melaporkan atas nama Partai Gerindra, karena kami anggap kebohongan Ibu Ratna itu sangat merugikan ketum (ketua umum) kami, Pak Prabowo. Jadi, akibat kebohongan ini membuat saat ini akhirnya posisi Pak Prabowo disudutkan, seolah-olah terbentuk konspirasi," ujar Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/10/2018).

Baca: Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Taufiq mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk membuktikan bahwa kebohongan Ratna tak ada kaitannya dengan Prabowo dan tim suksesnya jelang Pemilu 2019.

Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus penyebaran informasi bohong ini, pihaknya menilai laporan tetap harus dilayangkan.

Baca: Ratna Sarumpaet Diajukan Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya

"Pertama kami harus tidak menutup mata tentang opini yang berkembang di masyarakat bahwa karena adanya oknum-oknum yang melaporkan Pak Prabowo dan 27 anggota tim yang lainnya seolah-olah menimbulkan konspirasi," sebut dia.

Laporan Partai Gerindra dilayangkan pada hari Sabtu dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporannya, Partai Gerindra menyangka Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved