Berita Kabupaten Kupang Terkini

Polisi Tidak Punya Kepentingan Apapun Soal HGU Lahan di Babau

Jajaran Polres Kupang tidak punya kepentingan apapun soal kepemilikan hak guna usaha (HGU) lahan di Babau, Kecamatan Kupang Timur

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Dialog warga Babau pro investasi garam dengan Komisi A DPRD Kupang, Senin (1/10/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kupang tidak punya kepentingan apapun soal kepemilikan hak guna usaha (HGU) lahan di Babau, Kecamatan Kupang Timur untuk kepentingan investasi garam.

Polres hanya berusaha menyelesaikan persoalan diantara warga Babau karena ada pro dan kontra. Jika warga merasa bahwa ada penyerobotan lahan dan memiliki bukti-bukti maka silahkan membuat laporan polisi.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan melalui KBO Satuan Intelkam, Ipda Markus Wangge menyampaikan ini pada dialog bersama warga Babau yang pro investasi garam bersama Komisi A DPRD Kupang, Senin (1/10/2018).

Baca: SMATER Lewoleba Galang Dana Bantu Korban Gempa dan Tsunami Palu

Wangge menjelaskan, pihaknya selama ini mengharapkan semua pihak duduk bersama baik warga, Pemkab Kupang maupun dewan membahas permasalahan ini.

Terkait lahan HGU di Babau memang saat ini diantara warga ada yang pro juga kontra sehingga kondisi ini bisa mengganggu kamtibmas dimana diantara warga bisa saling bermusuhan.

Baca: Restrukturisasi di AJB Bumiputera, Ini Perubahan yang Terjadi

Bagi polisi, kata Wangge, hal ini perlu diantisipasi diantara warga saling bentrok. Untuk itu kehadiran warga di dewan sangat baik untuk mencarikan titik penyelesaian.

"Saya setuju kalau dewan akan turun menemui pihak yang kontra. Dari situ kita hadirkan semua pihak termasuk pemda untuk bicarakan bersama. Selama ini ada unsur forkopimda tapi dalam kasus seperti ini tidak pernah duduk bersama membahas," katanya.

Wangge mengusulkan kalau ada warga yang merasa lahan dirampas silahkan membuat laporan polisi dan ini sudah beberapa kali dirinya sampaikan tapi tidak ada warga yang datang.

"Saya tidak punya hak tahan orang tanpa laporan polisi. Kami juga minta pihak perusahaan untuk berikan laporan tapi tidak ada. Kami terima kasih dewan sudah fasilitasi ini. Mari kita cari solusi bersama. Polisi tidak ada kepentingan apapun," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved