Berita Kota Kupang Terkini
Polisi Pulbaket Laporan Penyalahgunaan Wewenang di SMKN 5 Kupang
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan wewenang di SMKN 5 Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan wewenang di SMKN 5 Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM pada Jumad (28/9/2018), Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Cristian Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Jacob Mooy Nafi mengungkapkan pihaknya sedang dalam proses untuk pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan itu.
"Untuk laporan dari guru-guru SMK Negeri 5, kita saat ini sedang dalam ren untuk pulbaket," ungkap Boby di Mapolres Kupang Kota.
Baca: Fashion Show Tema Carnaval Digelar di Transmart Kupang
Guru guru SMK Negeri 5 Kupang membuat laporan polisi terkait penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan di sekolah kejuruan milik pemerintah itu.
Sebelumnya, para guru menyatakan protes dengan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Johanna Lisapaly dengan tembusan kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Kepala UPT Wilayah I Provinsi NTT.
Baca: Ali Zainal Sebut Try Out Sangat Membantu Pelamar CPNS 2018 di Nagekeo
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM itu, para guru menyatakan peduli terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Para guru menyayangkan kenyataannya yang terjadi di SMK Negeri 5 Kupang dimana Kepala Sekolah dan Wakasek tidak memberikan contoh yang baik bagi warga SMK Negeri 5 Kupang.
"Kami menulis surat ini karena kami guru-guru SMK Negeri 5 Kupang peduli tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai bagian dari SMK Negeri 5 Kupang. Seharusnya menomor satukan moralitas dan kualitas dalam sebuah sistem pendidikan, sehingga proses kegiatan belajar di sekolah berjalan dengan baik," demikian isi surat yang mereka kirimkan.
Dalam surat itu, para guru mengurai 26 point penyelewengan yang terjadi di SMK Negeri 5 Kupang, mulai dari persoalan amoral, pengangkatan dan pemberhentian guru nonprosedural, penggunaan keuangan komite dan BOS yang tertutup, masa jabatan ketua komite yang bermasalah, serta tekanan disertai dengan ancaman oleh pimpinan kepada guru-guru.
Dalam surat itu, mereka juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan inspeksi di sekolah sehingga dapat melihat kondisi riil terkait laporan mereka. (*)