Berita Kabupaten Lembata
Kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata! Remi Lelan Dituntut 1,9 Tahun Penjara
Remi Talan dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap narapidana Pati Leu, sebelum korban ditemukan tewas
Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Remigius Lelan, satu dari 9 petugas Lapas yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Pati Leu di dalam Lapas.Kelas III Lembata, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amar Denny Hari.
Remi Talan dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap narapidana Pati Leu, sebelum korban ditemukan tewas mengenaskan di depan kamar mandi, Lapas Lembata, Rabu (20/12/2016) lalu.
Baca: Stok Darah Minim, Kodim 1618 TTU Sumbang 22 Kantong
Hal ini terungkap dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata di Lewoleba, Senin (24/9/2018). Sidang kasus tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan didampingi Artha Putranto dan Ngurah Suradata masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir juga Blasius Dogel Lejap sebagai penasihat hukum terdakwa.
Dalam berkas tuntutannya, JPU Amar Denny Hari, memisahkan 9 terdakwa dalam 6 berkas perkara yang berbeda. Dalam berkas perkara Remi Talan, jaksa juga menyertakan dua terdakwa lain, yakni Nelson Eka Saputra dan Rofinus Dalu.
Meski satu berkas perkara, namun 3 terdakwa ini diajukan tuntutan hukum yang berbeda. Remi Talan 1 tahun 9 bulan penjara, Nelson Eka Saputra 1 tahun 6 bulan penjara dan Rofinus Dalu, 1 tahun 3 bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan ketiga pelaku meresahkan masyarakat. Pelaku seharusnya tidak menganiaya Pati Leu karena korban sedang menjalani masa tahanan. Apalagi terdakwa merupakan petugas lapas. Berikut, tindakan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat korban dalam keadaan sekarat.
Sedangkan hal yang meringankan, ungkap JPU Amar Denny Hari, adalah mengakui perbuatan secara terus terang. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi. Terakhir, telah ada perdamaian dengan keluarga korban yang dibuktikan dengan kehadiran keluarga korban dan memberikan keterangan dalam persidangan.
Pada sidang di PN Lembata, Senin (24/9/2018) siang, ketiga terdakwa ini, yakni Remi Talan, Nelson dan Rofinus, lebih dahulu duduk di kursi pesakitan. Disusul terdakwa Jamaludin Umar dan Anton Purwanto serta terdakwa lainnya. (*)