Berita Rekrutmen CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!
Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!
POS-KUPANG.COM - Kementrian Kesehatan membuka formasi untuk penerimaan CPNS 2018.
Tercatat, ada sekitar 1.665 formasi yang dibuka Kemenkes pada penerimaan CPNS 2018 kali ini.
Dilansir dari Tribunstyle.com yang dilansir dari laman CPNS Kementerian Kesehatan, formasi CPNS Kemenkes ditujukan untuk formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua untuk penerimaan CPNS 2018.
Kementerian ini akan menempatkan 1.665 formasi ke dalam 42 posisi.
Posisi dokter dan perawat paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes.
Kamu Perokok? Jangan Daftar Lowongan Kerja Ini! Depkes Buka Lowongan 1.665 CPNS 2018, Ini Syaratnya!
Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian
Tutorial Mencari Formasi CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id, dan Alur Pendaftaran CPNS
Khususnya bagi dokter spesialis dan dokter ahli pertama.
Ada 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang dibutuhkan Kemenkes pada CPNS 2018.
Kemudian ada kuota 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;