Berita Rekrutmen CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!

Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!

Editor: Eflin Rote
net
ilustrasi 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak merokok;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

Syarat Khusus

1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00);

2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam prosesperpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan;

3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan;

4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);

b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur
nasional);

Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian

Inilah 9 Jurusan yang Formasinya Paling Sedikit dalam Rekrutmen CPNS 2018, Apa Saja?

Cara Daftar CPNS 2018, Ingat Hanya Boleh Memilih Satu Jabatan Pada Satu Formasi dan Satu Instansi

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved