Berita Kabupaten Sumba Timur

DPRD Sumba Timur Bentuk Pansus, Terkait Ketenaga Kerjaan di PT. PAS dan PT.LAS

Begitu juga ada beberapa pekerja yang bekerja di PT.LAS yang beroperasi di Praibakul, Kecamatan Haharu kini tinggal 58 orang yang bekerja.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Rapat Tatap muka Kebessaran Kupang dan Hipmahkan Waingapu dengan DPRD Komisi B dan C Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU--Terkait dengan sejumlah temuan hasil identifikasi dari Kelurga Besar Mahasiswa Asal Haharu-Kanatang (Kebessaran) Kupang dan Himpunan Mahasiswa Haharu-Kanatang (Hipmahkan) Waingapu Sumba Timur dimana menemukan 17 persoalan yang dialami para buruh yang bekerja di PT.PAS dan PT. LAS.

Dari ke-17 point persoalan yang ditemukan tersebut, ada dua persoalan pokok yakni adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang tidak tepat bagi 30 orang pekerja PT. PAS yang melakukan operasi investasi di Desa Napu, Kecamatan Haharu dimana awalnya ada 312 pekerja, kini sisa 282 orang pekerja.

Begitu juga ada beberapa pekerja yang bekerja di PT.LAS yang beroperasi di Praibakul, Kecamatan Haharu kini tinggal 58 orang yang bekerja.

Selain itu, ada sebanyak 34 buruh atau pekerja di PT.LAS di Praibakul yang telah diistirahatkan, namun belum dipanggil bekerja hingga saat ini, karena tidak bersediah menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) yang bermasalah dan sejumlah persoalan lainya terkait ketenaga kerjaan dan peraturan Investasi Perusahan di Sumba Timur DPRD Sumba Timur berjanji akan membentuk Pansus, selain itu juga akan membuatkan Perda Inisiatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C seksligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumba Timur Melkianus Nara saat memimpin Rapat Tatap Muka yang berlangsung di Gedung DPRD Sumba Timur, Jumat (14/9/2018).

Melkianus juga berjanji pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk mengetahui persis persoalan tersebut dan berapa buruh yang diberhentikan guna menyelesaikan persoalan ini.

Wakil ketua 1 DPRD Sumba Timur Umbu Manggana dalam kesempatan itu meminta mahasiswa untuk terlibat juga melakukan identifikasi persoalan di perusahan lain yang berinvestasi di Sumba Timur.

Umbu Manggana juga meminta kepada PT.PAS dan PT.LAS agar memberikan perjanjian kerja secara baik, agar tidak menyusahkan para buruh. Selain itu, meminta kepada Dinas TransNaker untuk lebih focus untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenaga kerjaan dan juga kepada semua perusahaan untuk mengutamakan putra-putri asli daerah sebagai tenaga kerja, hal ini juga seperti yang diinginkan gubernur NTT.

Anggota DPRD lainya, Ayub Tay Paranda juga menyampaikan apresiasi kepada Kebessaran dan Hipmahkan yang telah melakukan identifikasi persoalan tenaga kerja dan memberikan pokok pikiran.

"Berikan kami waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pemerintah Daerah,"ungkap Ayub.

Huki Radandima juga mengatakan, persoalan pihak DPRD tidak bisa menerima keterangan hanya sepihak tetapi butuh juga keterangan dari pihak perusahan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.

"Untuk itu kita duduk bersama lagi dengan Pemda, pihak perusahaan dan KSPSI, agar dapat menyelesaikan persoalan ini,"ungkap Huki.

Abdul Haris juga dalam kesempatan itu, mengusulkan agar pihak-pihak yang merasah dirugikan agar melayangkan surat resmikepada DPRD dan Pemda Sumba Timur. Sehingga dasar dari surat tersebut pihak DPRD memanggil Pihak Pemda, para pengusaha, para buruh dan pihak lain yang terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota DPRD lainya, Yonathan Hani juga dalam kesempatan itu mengatakan, melihat dari sejumlah pokok persoalan terutama dalam SPK, pihak perusahan PT.LAS dan PT.PAS telah melanggar undang-undang tentang ketenagaa kerjaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved