Berita Kabupaten Sumba Timur

DPRD Sumba Timur Bentuk Pansus, Terkait Ketenaga Kerjaan di PT. PAS dan PT.LAS

Begitu juga ada beberapa pekerja yang bekerja di PT.LAS yang beroperasi di Praibakul, Kecamatan Haharu kini tinggal 58 orang yang bekerja.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Rapat Tatap muka Kebessaran Kupang dan Hipmahkan Waingapu dengan DPRD Komisi B dan C Sumba Timur. 

Menurut Yonathan persoalan ini hanya bisa diselesaikan melalui Pansus, tidak bisa hanya dengan rekomendasi. Selain itu, melalui Pansus ini proses penyelesaian akan cepat dibandingkan dengan dibuatkan Perda, sementara proses untuk pembentukan Perda membutuhkan waktu yang paling lama dimana paling cepat dua tahun.

"Perda ini tidak pas untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya apalagi Ada sejumlah Perda yang telah dibentuk misalnya Perda tentang miras, tetapi sampai saat ini Perda itu tidak berfungsi. Tetapi harus ditekan kepada Pemimpin daerah ini yakni Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Perda itu cukup pada aturan perundang-undangan saja,"ungkap Yonathan.

Masih menurut Yonathan, persoalan-persoalan yang disampaikan tersebut sebagai entry point untuk membuat Pansus bagi semua perusahaan yang berinvestasi di Sumba Timur.

Yonathan juga berharap ke depan mahasiswa Haharu dan Kanatang menentukan sikkap sebagai kepala terkait investasi yang pasti untuk kepentingan masyarakat setempat seperti insvestasi ternak, bukan hanya merupakan ekor.

Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur Dominggus Kahewamarak juga mengatakan, persoalan hasil indentifikasi tersebut sebagai bahan bagi DPRD untuk membentuk Pansus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved