Berita Manggarai Barat
Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara DPD PAN dengan KPU Manggarai Barat
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara pemohon yaitu DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat (Mabar
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara pemohon yaitu DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dengan termohon yakni KPU di daerah itu sudah dimulai, Rabu (29/8/2018) di Kantor Bawaslu Mabar.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban termohon itu, berkaitan dengan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PAN yang tidak dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara pemohon dengan termohon sudah mulai berlangsung tadi dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Sidang berikutnya akan digelar lagi dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi dari pemohon dan termohon," kata Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (29/8/2018).
Baca: Direktur PT Bahtera Nusantara Mandiri, Handoko Memuji Lembata, Begini Katanya
Disampaikannya, pemohon pada sidang hari itu diwakili oleh kuasa hukumnya sebanyak dua orang. Sedangkan termohon dihadiri langsung oleh komisioner KPU Mabar sebanyak tiga orang.
Simeon menambahkan, sidang digelar karena pada tahap mediasi sebelumnya tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. (*)