Begini Cara Karim Mencuri Solar di Gudang PLN Balauring

Karim menyebutkan pada 16 April 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari ia mendatangi gudang PLN dengan membawa lima jerigen besar

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Begini Cara Karim Mencuri Solar di Gudang PLN Balauring
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Suasana sidang kasus pencurian solar di gudang PLN Balauring, Lembata dengan terdakwa Abdul Karim di PN Lembata, Kamis (24/5/2018) siang.

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Kasus pencurian solar di gudang PLN Balauring, baru terjadi pertama kali pada 16 April 2018 oleh terdakwa Abdul Karim, warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Kasus ini sempat menghebohkan warga setempat. Karena oknum pelaku adalah seorang pemuda terpandang di desa itu.

Dalam sidang di PN Lembata, Kamis (24/5/2018), Karim menyebutkan pada 16 April 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari ia mendatangi gudang PLN dengan membawa lima jerigen besar dan sebuah slang sekitar 5 meter untuk mengambil solar di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah tiba di tempat tujuan, ia lantas masuk ke dalam gudang tersebut kemudian mengecek tangki BBM satu persatu. Saat itu ia ingin mengetahui tangki mana yang terisi solar. Saat membuka tangki solar nomor 4, ia melihat solor terisi penuh pada tangki tersebut. Saat itu juga ia langsung memasukkan ujung slang yang dibawanya ke dalam tangki dan ujung slang yang lainnya dimasukkan ke dalam jerigen.

Sesaat kemudian ia mengisap ujung slang yang satunya kemudian memasukannya ke dalam tangki. Setelah satu jerigen terisi penuh, ia lantas mengisi lagi pada dua jerigen lainnya hingga penuh. Tatkala 3 jerigen sudah penuh, Karim lantas membawa keluar gudang dan menyembunyikannya di pinggir pagar PLN.

Tak lama kemudian ia masuk lagi ke gudang untuk mengisi dua jerigen lainnya. Dan, sambil menunggu jerigen itu terisi penuh, ia pulang ke rumah mengambil satu jerigen lagi untuk diisi solar yang diambil dari tangki BBM PLN.

Saat itulah ia bertemu dengan saksi Gabriel Nila, salah satu karyawan PLN yang bertugas di Balauring. Ketika itu Gabriel sempat menanyakan kepadanya ada keperluan apa terdakwa datang ke gudang PLN dan dijawab ia memasang slang untuk mengambil air.

Baca: Ini Kata Wakil Walikota Kupang Tentang Produk Motif Sepe

Baca: Harapan Ny Hilda Lombakan Desain Motif Sepe

Baca: Pengadaan Logistik Pilgub Bagi Dua Dengan KPU Kabupaten

Terdakwa beralasan demikian agar tidak dicurigai petugas PLN bahwa dirinya sedang mencuri solar di gudang PLN. Padahal terdakwa memasang slang untuk memindahkan BBM itu dari tangki BBM ke dalam jerigen.

Atas tindakan itu, katanya, ia sangat menyesal karena selain merugikan PLN, perbuatannya itu berdampak kurang baik dalam pelayanan listrik kepada masyarakat.

"Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan permintaan maaf kepada PLN dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar Karim pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan para saksi tersebut.

Kepada majelis hakim terdakwa Abdul Karim juga mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi pada hari-hari yang akan datang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved