Ini Kata Wakil Walikota Kupang Tentang Produk Motif Sepe

Produk tenunan motif bunga sepe bila menarik maka akan diatur dalam Peraturan Walikota Kupang agar semua ASN wajib mengenakan selendang motif.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
Wakil Walikota Kupang, dr Herman Man, Ketua Panitia Penyelenggara, Pdt Dina Takalapeta foto bersama dengan para pemenang desain motif sepe di Aula Garuda Lantai II Kantor Walikota Kupang, Kamis (24/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Produk tenunan motif bunga sepe bila menarik maka akan diatur dalam Peraturan Walikota Kupang agar semua ASN wajib mengenakan selendang motif tersebut.

Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, mengatakan setiap ASN wajib memakai selendang bermotif sepe, akan ada satu hari kerja yang dipilih untuk penggunaan motif tersebut.

"Harus ada hari berselendang, motif tadi jadi pilihan. Kita harus menjadi tuan rumah di kota kita. Karena ini memacu ekonomi dan harus disebarluaskan," tuturnya.

Baca: Kasus Pencurian di Toko Elektronik, Kristina Bataona Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kata Herman, banyak motif tenunan NTT yang ditiru, tapi mereka boleh mengambil badannya tapi jiwanya tidak bisa. Sebab tenunan asli dengan motif itu membuat pemakainya tergerak yang berkaitan dengan emosi, bukan asal-asalan.

"Pemeritah kota memberi apresasi kepada pemerhati, tim juri. Karena ini bentuk daya cipta yang ada kolerasi dengan produktifitas. Ke depan pemkot bersama dekranasda, pemerhati dan pengrajin harus meningkatkan produktifitas. Mulai tahun ajaran baru anak sekolah harus pakai rompi adat dan juga dipikirkan mengenakan selendang kecil motif sepe. Acara pemerintahan pun wajib memakai motif," tukasnya.

Hal tersebut untuk menciptakan peluang di bidan ekonomj. Tapi tentunya dengan melihat produktifitasnya harus fashionable dan marketable.

Ia berpesan kepada pemenang untuk tidak melihat nilai uang yang kecil, tapi dari ketulusan. Desain hari ini akan menentukan produktifitas ke depan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved