Kominfo Provinsi NTT Ajak Masyarakat Perangi Hoax
Saya kesal melihat aneka hoax yang beredar di medsos! Hoax tentang SARA, ujaran kebencian dan ancaman
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Kariberd Marsiances selaku PLT Kadis Kominfo provinsi Nusa Tenggara Timur minta seluruh masyarakat NTT perangi hoax agar tidak menimbulkan keresahan dan terhindar dari jerat pidana undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Rabu, (23/05/18).
Hal itu diungkapkan Kariberd lantaran kesal dengan berita-berita hoax yang akhir-akhir ini marak di medsos (media sosial).
Baca: Mendagri Setujui Pemberhentian Tiga Anggota DPRD NTT
Baca: Perguruan Tinggi Larang Buat Kegiatan Keagamaan di Kampus
Baca: Ramalan Bintang 23 Mei 2018, Gemini Perhatikan Cara Berpakaian, ya!
"Saya kesal melihat aneka hoax yang beredar di medsos! Hoax tentang SARA, ujaran kebencian dan ancaman-ancaman yang sangat membuat kita semua resah," keluh Kariberd.
Untuk itu beliau mengimbau seluruh masyarakat NTT perangi hoax. Ia mengatakan, jika mendapat berita-berita yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan, jangan disebarkan di medsos, tetapi segera menghubungi pihak yang berwajib.
Beliau juga meminta peran orangtua dalam mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan medsos.
"Anak-anak jaman sekarang suka medsos. Mereka bisa mengakses atau mendapatkan berita apa saja. Orangtua harus mengawasi mereka agar mereka tidak mudah terprovokasi dengan segala hoax yang ada di medsos," ungkapnya.
Menurutnya mungkin saja ada yang iseng-iseng update status, supaya heboh. Akan tetapi lanjutnya, dampak dari iseng-iseng bisa berakibat fatal bagi masyarakat dan yang bersangkutan sebab dapat di jerat pidana UU ITE no 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.(*)