Mendagri Setujui Pemberhentian Tiga Anggota DPRD NTT
Tiga orang anggota dewan ini, mengudurkan diri untuk mengikuti pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemberhentian tiga anggota DPRD NTT. Tiga anggota dewan itu adalah, Nelson Obed Matara, S.Ip,M.Hum, Ampera Seke Selan, S.H dan Johny Armi Konay, S.H.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor DPRD NTT, Rabu (23/5/2018) menyebutkan, Mendagri sudah mengeluarkan SK persetujuan pemberhentian tiga anggota DPRD NTT.
Baca: Saat Misa,Vikep Ruteng Lantik DPP Pra Paroki Jawang
Baca: Pesawat Mendarat Darurat 53 Orang Terluka
Baca: Ramalan Bintang 23 Mei 2018, Gemini Perhatikan Cara Berpakaian, ya!
Baca: Ini Lho Jadwal Kapal Feri Bagi Warga NTT Hari ini, Rabu (23/5/2018)
Baca: Jalan Menuju ke SDK Jawang Belum Mulus,Ini Permintaan Warga Pada Pemerinta
Baca: Warga SBD Minta Pemkab Benahi Birokrasi Tingkatkan Disiplin Pegawai
Tiga orang anggota dewan ini, mengudurkan diri untuk mengikuti pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Sekretaris DPRD NTT, Drs. Thobias Ngongo Bulu membenarkan hal itu.
"Benar Mendagri sudah setuju pemberhentian tiga anggota DPRD NTT. Jadi kita proses pemberhentian lebih dahulu, kemudian barulah proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Thobias,
Dia menjelaskan, setelah ada SK pemberhentian dari Mendagri, maka pihaknya akan melanjutkan dengan proses PAW.
"Kita proses bertahap, karena itu sudah ada SK pemberhentian, maka kita proses PAW," katanya.
Untuk diketahui, Nelson O Matara, S.Ip, M.Hum, sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD NTT, mengundurkan diri menjadi calon Bupati Kupang, Ampera Seke Selen, sebagai Anggota Komisi III DPRD NTT juga mengundurkan diri untuk menjadi Calon Bupati TTS, sedangkan Johny Armi Konai, sebelumnya menjadi Anggota Komisi I DPRD NTT, mengundurkan diri dan maju sebagai Calon Wakil Bupati TTS. (*)