Sidang Kasus Pengalihan Aset Tanah Malasera, Saksi Akui Mencairkan Dana Rp 2 Miliar Kepada PT PIM

Dalam kasus tanah Malasera, BTPN Kupang telah mencairkan dana Rp 2 miliar kepada pihak Developer PT Prima Indomega (PT PIM)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi
Para terdakwa saat menjalani sidang lanjutan kasus pengalihan aset tanah Malasera di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (22/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kupang, Robono, dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera mengatakan, BTPN Kupang telah mencairkan dana Rp 2 miliar kepada pihak Developer PT Prima Indomega (PT PIM).

Dana tersebut, kata Robono, diusulkan oleh PT PIM sebesar Rp 4,5 miliar dengan agunan tanah seluas 14 hektar yang digunakan untuk pembangunan perumahan di Malasera yang direncanakan untuk diberikan kepada para PNS yang ada di Kabupaten Nagekeo.

Baca: Diberhentikan dari Tenaga Kontrak, Paulina Kadi Masih Terima Honor Dua Bulan

"Baru dicairkan sekitar Rp 2 miliar," kata Robono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Mojokerto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Edy Pranomo, S.H, M.H di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (22/5/2018).

Robono mengatakan, ia tidak mengetahui persis kasus pengalihan aset tersebut, karena pada saat itu, ia belum menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Cabang Kupang. Meskipun demikian, ia mengetahui kasus tersebut dari laporan yang ada di BTN.

"Saya bertugas di Kupang tahun 2014 sudah bermasalah sehingga saya tidak memgetahui secara persis. Saya hanya mengetahui dari data yang ada," kata Robono.

Robono menjelaskan, ketika proyek pembangunan perumahan tersebut bermasalah, BTN mengalami kerugian. Kerugian yang dialami BTP, kata Robono, disebabkan karena para PNS sudah enggan menyetor cicilan perumahan tersebut.

Sementara sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera tersebut menghadirkan ahli Rukiatno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Tegal.

Berdasarkan Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang kasus pengalihan aset tanah Malasera di Kabupaten Negekeo berlangsung lancar.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua atas nama Edy Pranomo, S.H.,M.H, dua hakim anggota yakni Jimmy Tanjung Utama, S.H, dan Ibnu Kholik, S.H, MH. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved