Mantap! Polisi dari Polsek Aesesa Tangkap Pencuri Babi di Nagekeo, Satu Orang Masih DPO
Anggota kepolisian dari Polsek Aesesa menangkap kawanan pencuri hewan peliharaan (babi) yang selama ini beraksi di Nagekeo.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Anggota kepolisian dari Polsek Aesesa menangkap kawanan pencuri hewan peliharaan (babi) yang selama ini beraksi di Nagekeo.
Polisi berhasil menangkap empat kawanan pencuri babi dan satu orangnya masih buron.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti beberapa ekor babi, 3 buah sepeda motor dan dua gentong yang digunakan untuk menyimpan babi.
Baca: Puluhan Warga Menyerbu Halaman Kantor Desa Oesena, Apa yang Mereka Lakukan di Sana?
Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, S.H, menjelaskan, tersangka akan dihantar ke Polres Ngada untuk proses selanjutnya.
Tersangka pencurian babi diancam akan dipenjara kurang lebih lima tahun. "Mereka di antaranya DG alias B, SDL alias S, AW alias A, ALD alias A dan yang masih dalam DPO AM alias A masih dalam proses pengejaran polisi, " ungkap AKP Ahmad, di Polsek Aesesa Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).
Baca: Unik, Ini Modus yang Dipakai Kawanan Pencuri di Kabupaten Nagekeo
Ahmad mengharapkan agar DPO segera menyerahkan diri supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau orang ini (pencuri) dari Nagekeo. Ada yang dari kecamatan Aesesa dari Wolowae, kemudian ada yang dari Kecamatan Boawae Soa," ungkap AKP Ahmad.
Ahmad menjelaskan dari empat orang pencuri tersebut tiga orangnya adalah residivis dan satu orang residivis dari Maumere dan memang spesialis pencurian hewan.
"Residivis ada tiga orang dengan kasus yang sama yaitu pencurian hewan," ungkap Ahmad. (*)
