Flori Mekeng Sebut Pencairan Dana Desa di NTT Rp 2,5 Triliun Terkendala Dua Hal ini
Penetapan APBDes terlambat dan keterlambatan bupati menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang besaran dana desa.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG,COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Selama ini ada dua kendala dalam proses pencairan dana desa.
Pertama penetapan APBDes yang terlambat dan yang kedua adalah, keterlambatan bupati menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang besaran dana desa.
Dua hal itu yang selalu menghambat pencairan dana desa di NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NTT, Drs. Flory Mekeng kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (9/5/2018).
Baca: Buka MTQ di Larantuka, Gubernur NTT Sampaikan Terimakasih Kepada Umat Muslim
Menurut Flory, alokasi dana desa setiap tahunnya selalu meningkat, bahkan di NTT peningkatan alokasi dana tersebut, karena ada penambahan jumlah desa.
"Jadi memang, ada kendala yang sering kita temui di lapangan, yakni keterlambatan penetapan APBDes dan juga keterlambatan perbup tentang besaran dana desa untuk setiap desa," kata Flory.
Ditanyai soal alokasi dana desa untuk NTT, didampingi Kabid Pemerintah Desa, Sarabiti Abdul Fatah, Flory menjelaskan, untuk tahun 2018, dana desa untuk Provinsi NTT sebesar Rp 2.549.545.916. 000 atau Rp 2,5 Triliun.
Baca: ASTAGA! Kepala Desa ini Tertangkap Sedang Bugil di Kolong Tempat Tidur Warganya
Dana itu dialokasikan untuk 3.026 desa yang ada di 300 kecamatan di 21 kabupaten di NTT.
Dikatakan, secara nasional, NTT menempati urutan ketiga progres, meski di NTT sendiri pada pencairan tahap pertama baru sekitar 20 persen.
"Proses pencairan saat ini sebanyak tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga juga 40 persen.
Saat ini untuk NTT tahap pertama yang semestinya ada sekitar Rp 400 M lebih yang harus dicairkan, tetapi belum seluruhnya, karena kendala yang saya sebutkan di atas," katanya.
Dikatakan, untuk tahap pertama 20 persen, yang sudah mencairkan 100 persen hanya Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Flotim.
"Jadi , saya kira kita harus terus berupaya untuk meningkatkan sumber daya aparatur desa dan kapasitas pemerintah desa, sehingga pengelolaan dana ini bisa berjalan baik," katanya.
Baca: Dipolisikan Karena Kedapatan Bugil di Rumah Warganya, Begini Tanggapan Kades Nifunlina
Dia mengatakan, apabila saat ini dana baru sedikit yang ditransfer dari Rekening Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Daerah (RKD) , artinya dana masuk ke desa, berarti desa itu telah memiliki atau menetapkan APBDes.
Karena , salah satu persyaratan dana itu ditransfer dari kabupaten ke desa, yakni apabila desa yang bersangkutan telah memiliki APBDes. (*)