Nasib Juragan Roti Dieksekusi Empat Tahun, Kasusnya Bakal Panjang
Saya katakan ini kasus masih panjang. Tapi nanti ada kuasa hukum Budhi yang datang ke Maumere memberikan keterangan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Juragan Toko Roti Kaegi, Budhi Swardy telah dieksekusi penuntut umum Kejaksaan Negri (Kajari) Maumere ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere, Jumat (4/5/2018). Tak hanya Budhi, istri Budhi, Ranti juga akan diesekusi bila kelak ia telah pulih kondisi kesehatannya.
“Saya katakan ini kasus masih panjang. Tapi nanti ada kuasa hukum Budhi yang datang ke Maumere memberikan keterangan,” kata Oscar Mandalangi Parera, menghubungi pos-kupang.com, Selasa (8/5/2018) di Maumere.
Baca: Kabupaten Ende Alokasikan Dana ADD Tahun 2018 Sebesar Rp 186 Miliar
Baca: 5.995 Hektar Lahan di Manggarai Barat Ditanami Jagung
Oscar, salah satu toko adat di Maumere mengaku kenal dekat dengan Budhi sekeluarga di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengaku ikut terpukul dengan vonis kasasi yang berat menimpa Budhi dan istrinya.
“Saya kenal mereka sejak lama. Kami satu kelompok doa. Selama ini dia tidak punya perangkai seperti ini,” ujar Oscar.
Baca: Kantor Wilayah DJBC Wilayah Bali, NTB NTT Kekurangan Kapal Patroli, Begini Alasannya
Baca: Wah, Ternyata Ada Belasan Avokat Gadungan Beroperasi Tanpa Izin di Maumere

Menurut Oscar, hukuman empat tahun dan dua tahun ditanggung oleh Budhi dan Ranti mungkin benar dan adil menurut hukum positif. Tapi ia tidak yakin akan benar dan adil secara substansi. Tak hanya hukuman badan, pasangan suami istri ini juga membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
“Saya katakan, kasus ini akan panjang,” tegas Oscar.
Baca: Permohonan Eksekusi Lahan Lusitada Sudah Dikirim, Alat Berat Sudah Siap
Kasus Roti Kaegi menjadi perhatian publik Kota Maumere tiga tahun silam, ketika mereka memperkerjakan 10 karyawan yang sebagian dibawa umur.
Dalam sidang di PN Maumere, mereka divinis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat banding menguatkan putusan PN Maumere. Hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi menaikkan hukuman empat tahun dan dua tahun serta denda Rp 200 juta. (*)