Wah, Ternyata Ada Belasan Avokat Gadungan Beroperasi Tanpa Izin di Maumere
Belasan advokat gadungan,tidak punya izin praktek dari organisasi advokat melakukan aktivitas mengadvokasi warga
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM,MAUMERE--- Belasan advokat gadungan, tidak punya izin praktek dari organisasi advokat melakukan aktivitas mengadvokasi warga yang terlibat masalah hukum di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat. Kalau merasa dirugikan dengan ulah advokat gadungan itu segera laporkan kepada Dewan Kehormatan Peradi NTT,” kata Marianus Moa, S.H,M.H,kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (8/5/2018) siang.
Baca: Permohonan Eksekusi Lahan Lusitada Sudah Dikirim, Alat Berat Sudah Siap
Baca: Coba 3 Fashion Item Agar Tampilan Monochrome-mu Makin Sempurna!
Marianus, memimpin Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka melakukan aksi damai di PN Maumere, Selasa (67/5/2018) menuntut eksekusi lahan sengketa di Dusun Lusitada, Kecamatan Nita. Surat permohonan eksekusi ke PN Maumere telah dikirim 19 Maret 2018, sedangkan permohonan alat berat sudah dikirim kepada instansi terkait, 2 April 2018.
Baca: Artis Ngebor Inul Daratista 3 Hari Enggak Ketemu Anak Tunggalnya, Begini Alasannya
Baca: Mertua Bicara Blak-Blakan, Begini Kelakuan Gracia Indri, Topeng Manis, Buang Cincin dan Pura Pura
Marianus menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi NTT, enggan menyebut identitas oknum advokat gadungan itu dengan alasan etika profesi advokat.
Disebut gadungan, kata Marianus, tidak memiliki izin praktek dari organisasi advokat. “Dewan kehormatan Peradi sudah sampaikan kepada masyarakat jika merasa dirugikan, laporkan. Mereka berkeliaran ke mana-mana. Masyarakat anggap dia pintar ngomong jual obat dianggap sebagai advokat,” tandas Marianus. (*)