Permohonan Eksekusi Lahan Lusitada Sudah Dikirim, Alat Berat Sudah Siap
Kami sudah minta eksekusi, tetapi Pengadilan Negeri masih memperlajari isi putusan dan amarnya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM. Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Desak an eksekusi lahan pemukiman di Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka semakin kuat dilakukan Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka.
Surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere telah dikirim sejak 19 Maret 2018, dan permohonan alat berat sudah dikirim kepada instansi terkait, 2 April 2018.
“Kami minta segera dieksekusi. Semua syarat kami sudah kami penuhi. Kasus hukum perdata tanah di Dusun Lusitada sudah berkekuatan hukum tetap. Siapa pun tidak bisa menghalang-halangi,” kata Pengurus Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka, Marianus Moa, S.H.M.H, di halaman Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (8/5/2018).
Baca: Artis Ngebor Inul Daratista 3 Hari Enggak Ketemu Anak Tunggalnya, Begini Alasannya
Baca: Mertua Bicara Blak-Blakan, Begini Kelakuan Gracia Indri, Topeng Manis, Buang Cincin dan Pura Pura
Perkara lahan warisan dimenangkan Stanislaus B Pitang melawan Arianus Mai,Cs tanggal 16 Agustus 2016 dan turun ke PN mauere Fbriuari 2018.
“Kami sudah minta eksekusi, tetapi Pengadilan Negeri masih memperlajari isi putusan dan amarnya. Jangan sampai amarnya kabur. Kami menunggu waktunya PN, kapan dieksekusi,” ujar Marianus lagi.
Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka, Selasa (8/5/2018) siang menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere di Pulau Flores.
Mereka menuntut panitera PN Maumere segera mengeksekusi lahan pemukiman di Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang telah diputus MA RI Nomor: 1309 K/PDT/2016 tanggal 16 Agustus 2016. (*)