AMAN Advokasi Golkan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Ini yang Mereka Lakukan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga Flores berkomitmen menggolkan upaya pembentukan Perda tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FELIKS JANGGU
Para perwakilan tokoh adat yang mengikuti training pembuatan naskah akademis dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Aula Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial Waibalun Larantuka pose bersama usai kegiatan Kamis (3/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga Flores berkomitmen menggolkan upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Flores Timur.

Baca: Geram Sumba Timur Lakukan Aksi Solidaritas Penembakan Poro Duka. Ini yang Mereka Lakukan

AMAN Nusa Bunga Flores telah menyelenggarakan training tahapan pembentukan perda-nya di Aula Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial Waibalun Larantuka, Selasa-Kamis (1-3/5/2018).

Elemen masyarakat adat, akademisi, aktivis, dan anggota DPRD Flotim telah belajar bersama menyusun naskah akademis dan rancangan perda itu pada training selama tiga hari.

Baca: BKKBN NTT Bentuk Koalisi Kependudukan di Flotim, Ini Tujuannya

AMAN Nusa Bunga Flores akan segera melakukan rapat konsolidasi lanjutan dan akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah Flotim.

Philipus Kami, Ketua AMAN Nusa Bunga Flores, kepada POS-KUPANG.COM seusai training mengatakan, AMAN akan mengadvokasi masyarakat adat mulai dari proses usulan penyusunan perda sampai pada penetapan dan pelaksanaan perda itu.

Baca: Harga Sembako di NTT, Tallo: Harga Naik atau Turun Bukan Berarti Tidak Stabil

Mengapa perlu advokasi, Philipus Kami mengungkapkan masih ada persoalan internal masyarakat adat, antar masyarakat adat dan masyarakat adat dan pemerintah.

Agar mencapai sebuah perubahan bagi masyarakat adat diperlukan gerakan bersama masyarakat adat.

Baca: Perlakuan Nyonya Juragan Roti Lebih Kejam, Suster Eustochia: Kenapa Tidak Diproses Ya?

Untuk melakukan advokasi pembentukan dan pengawalan pelaksanaan perda perlindungan masyarakat adat, kata Philipus, AMAN Nusa Bunga Flores sudah membentuk kelompok kerja atau Pokja.

"Pokja itu dibentuk untuk melakukan lobi-lobi di pemerintah dan lembaga DPRD setempat," kata Philipus.

Tambah Philipus, di NTT baru Ende yang memiliki Perda Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat.

Sebentar lagi Manggarai Timur akan merampungkan perda dan segera menetapkannya.

"Kabupaten Sikka sedang berproses dan mudah-mudahan 2019 sudah bisa disahkan Perda-nya. Kita juga sementara dorong untuk Flotim," kata Philipus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved