Polisi tembak warga sumba barat
Kadis Pertanahan Sumba Barat Bantah Bupati Ancam Warga Pemilik Tanah
Dalam pertemuan difasilitasi Camat Lamboya, Bupati Dapawole memberi pengarahan agar warga menerima kegiatan pengecekan batas tanah itu.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK - Kepala dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H membantah Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole mengancam warga pemilik tanah pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Lamboya tanggal 24 April 2018 sebagaimana dituding sejumlah orang di media sosial.
Menurutnya, berita di media sosial itu tidak benar.
Baca: Penyidik Polres Sikka Diminta Jerat Pembunuh Sadis di Maumere Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
Yang benar, lanjutnya, dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Lamboya, Thimotius Ragga, S.Sos dan dirinya serta Bupati Agustinus Niga Dapawole memberi pengarahan agar warga menerima kegiatan pengecekan batas tanah itu.
Hal itu karena perusahaan PT. Sutra Marosi Kharisma (SMK) selaku pemilik lahan ingin memastikan lokasi tanahnya sebelum melakukan pembangunan hotel.
Sebab tidak semua lahan dalam hamparan itu milik perusahaan, misalnya kampung pemali dan beberapa titik lainnya tetap milik masyarakat.
Untuk memastikan titik-titik itu maka harus turun lapangan secara bersama-sama memastikannya.
Baca: WOW! Polres Sumba Timur Siaga 1, Ternyata ini Alasannya
Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, Bupati Agustinus Niga Dapawole juga menjelaskan akan meminta pihak perusahaan agar dalam hal perekrutan tenaga kerja memprioritaskan masyarakat Desa Patiala Bawah.
"Memang dalam pertemuan itu, sebagian besar warga yang hadir tidak memberikan pernyataan atau pertanyaan.
Hanya beberapa warga yang umumnya masih berusia muda tetap ngotot menolak pengecekan lapangan," ungkap Kadobo.
Baca: BREAKING NEWS! Sempat Lukai Polisi, DPO Polres Belu Rebah ke Tanah Setelah Tembakan Kedua
Warga, kata Kadobo, meminta pihak perusahaan harus menunjukkan sertifikat sebagai bukti tanah itu miliknya.