Ayah Tiri Setubuhi Bocah Kelas Dua SD, Begini Nasibnya Sekarang
Menurut Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi, korban hendak berteriak namun ayah tirinya memaksa dan menggertaknya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - DDP Alias MG tega melakukan persetubuhan terhadap bocah sembilan tahun, N yang masih duduk di kelas dua SD.
Bocah N merupakan anak tirinya sendiri disetubuhi pada bulan Oktober 2017 dan Desember 2017.
Kejadian itu berawal pada suatu hari sepulang sekolah dan usai makan siang.
Pelaku mengikuti korban masuk ke kamar tidur lalu memaksanya bersetubuh.
Baca: BREAKING NEWS! Guru Madrasah di SoE Tewas Saat Mengawas Ujian di Ruang Kelas, Ini Sebabnya
Demikian diungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/4/2018).
Victor yang didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja dan Kapolsek Pandawai, Iptu Ejuibo Bere menjelaskan, Saat kejadian, korban hendak berteriak namun pelaku yang merupakan suami dari ibu korban tersebut menggertaknya sehingga korban takut dan pasrah.
Setelah kejadian itu, lanjut Victor, pelaku kembali melampiaskan nafsunya kepada korban dua bulan kemudian.
Korban merasa ketakutan atas peristiwa yang dua kali menimpanya yang dilakukan ayah tirinya itu, sehingga korban selalu merasa ketakutan terhadap tersangka.
Baca: Puluhan Mahasiswa Undana Kupang Merasakan Hal ini Saat Nonton Film Kartini
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari saksi M sehingga bertanya kepada korban apa alasan korban takut terhadap tersangka adalah bapak tirinya sendiri itu.
"Dari situlah korban mulai bercerita tentang perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pandawai," jelas Victor.
Menurut Victor, modus tersangka melampiaskan kejahatan kepada korban saat rumah dalam keadaan sepi dan dengan motif untuk melampiaskan nafsu birahi kepada anak tirinya. (*)