Kunjungi Belu Perbatasan RI-RDTL, Mensos Idrus Marham minta Masyarakat Jujur katakan Tidak Miskin
Jika tidak ada kejujuran dari masyarakat sendiri maka bupati harus berani mencoret peserta penerima bantuan yang ekonominya sudah membaik.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM|ATAMBUA - Menteri Sosial RI, Idrus Marham meminta kejujuran dari masyarakat untuk menyatakan tidak lagi miskin sehingga bisa dikeluarkan dari daftar peserta penerima bantuan seperti rastra dan PKH.
Jika tidak ada kejujuran dari masyarakat sendiri maka Bupati harus berani mencoret nama-nama peserta penerima bantuan yang status ekonominya sudah membaik atau naik kelas.
Hal ini ditegaskan Mensos, Idrus Marham saat memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu, di Gedung Dharma Wanita Betelalenok, Kamis (5/4/2018).
Menurut Mensos, penanganan kemiskinan merupakan urusan kementerian sosial.
Baca: Siswa SMA-SMK di NTT Bakal Difasilitasi PDIP ikut Try Out SBMPTN 2018, Begini Target Mereka
Kebijakan yang dilakukan kemensos adalah memberi kewenangan kepada bupati untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan di daerah masing-masing setiap enam bulan.
Apabila dalam sekian tahun ditemukan peserta penerima rastra dan PKH yang ekonominya sudah membaik atau naik kelas, maka bupati harus berani mencoret namanya.
Dengan demikian, data kemiskinan di Indonesia khususnya di NTT bisa menurun.
Tetapi sebaliknya, jika masyarakat tidak pernah ada kejujuran dan kesadaran untuk mengatakan tidak miskin lagi maka, sampai kapan pun, data kemiskinan terus meningkat.
Menteri Idrus mengatakan demikian untuk menghindari pengakuan miskin hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sedangkan secara fakta keluarga yang bersangkutan sudah cukup baik ekonominya.
Baca: Kapolda dan Wakapolda NTT Silaturahmi ke Uskup Maumere, Ini yang Mereka Bicarakan
"Bagi keluarga yang statusnya sudah naik kelas harus ada kesadaran dan kejujuran untuk menyatakan keluar dari peserta penerima program rastra atau PKH. Kalau tidak jujur, bupati harus berani mencoret namanya dari peserta penerima bantuan," kata Mensos.
Menurut Menteri Idrus, program rastra dan PKH hanya memenuhi kebutuhan isidentil dan dalam waktu tertentu.
Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program pemberdayaan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sehingga saat program rastra dan PKH selesai, keluarga yang bersangkutan sudah tidak miskin lagi. (*)