Ini Fakta-fakta Kasus Trafficking Adelina Sau yang Diungkapkan Polres TTS

Ini fakta-fakta dari kasus human trafficking Adelina Sau, warga TTS yang berhasil diungkapkan oleh penyidik Polres TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/DION KOTA
Iptu Yohanes Suhardi 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Ini fakta-fakta dari kasus human trafficking Adelina Sau, warga TTS yang berhasil diungkapkan oleh penyidik Polres TTS. 

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS. SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanis Suhardi kepada Pos-Kupang. Com, Kamis ( 5/4/2018) mengatakan, berkas empat tersangka sudah hampir.

"Untuk berkas ke tiga tersangka yag sudah kita amankan dahulu, segera akan kita limpahan ke kejaksaan, sedangkan berkas tersangka SN akan segera menyusul," kata Yohanis.

Baca: VIDEO : Reaksi Rakyat NTT Saat Esthon Chris Masuk Studio Debat Pilgub NTT

Baca: Pedagang Ternak di Mbay Kesal, Pengurusan Surat Antar Pulau Ternak Dipersulit Pemerintah

Baca: Biarawati Ini Dukung Polres Mabar Usut Perekrutan Tiga Gadis

Baca: Biarawati ini Kuatir, Polisi Belum Beritahukan Dimana Keberadaan Tiga Gadis Calon TK yang Tertangkap

Menurut Yohanis, saat ini penyidik masih merahasiakan identitas para tersangka yang telah diamankan.

Karena pihaknya menduga kuat bahwa masih ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus trafficking dengan korban, Adelina Sau.

"Kami juga sudah periksa pegawai Imigrasi Blitar, sisa mau gelar dan menentukan sikap selanjutnya. Pastinya akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," tegas dia.

Diberitakan Pos-Kupang.Com sebelumnya, Polres TTS telah mengamankan SN, pria asal Bone, Makasar di Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya

Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved