Agar Kades tak Terjerat OTT, Plt Ketua DPRD Desak Bupati Sikka Lakukan Ini

Terseretnya Maria Nona Murni, Kepala Desa Habi, menjadi tersangka pungutan pengurusan sertifikat Prona memberi pelajaran.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Agar Kades tak Terjerat OTT, Plt Ketua DPRD Desak Bupati Sikka Lakukan Ini
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Plt Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Terseretnya Maria Nona Murni, Kepala Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, menjadi tersangka pungutan pengurusan sertifikat Prona memberi pelajaran kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Baca: Jefri Sebut Kesepakatan dengan Pemkab Ngada Bentuk Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat

"Kami sudah konsultasi dengan Kementerian BPN/ATR, disarankan Bupati Sikka secepatnya menerbitkan peraturan bupati (Perbub) atau minimal SK bupati tentang pemungutan retribusi pengurusan sertifikat Prona," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (6/4/2018) di Maumere.

Baca: Jaksa Lidik Kasus Dana Desa di Lasiolat, Begini Sikap Wabup Belu

David mengatakan, semua pimpinan fraksi di DPRD Sikka telah menemui Kementerian BPN/ATR pekan lalu. Diterbitkannya Perbup atau SK bupati, demikian David, untuk melindungi kepala desa daru jeratan hukum ketika melakukan pungutan pengurusan Prona.

Dikatakannya, pembiayaan program Prona dapat disediakan dari APBN, APBD dan APBDes. Apabila pembiayaan Prona tidak disediakan dari tiga pos ini, kata David, dilakukan dengan swadaya masyarakat untuk mengurus Prona.

Baca: Orang tak Dikenal Ini Terkapar di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi

"Penetapan biaya ditetapkan dengan musyawarah dengan para pemilik lahan. Bukan atas kemauan kepala desa sendiri," tandas David.

David mengakui, ditetapkan Kepala Desa Habi dan seorang stafnya memberi pelajaran berharga kepada pemerintah daerah. Pengurusan program Prona yang akan datang, Bupati Sikka harus menerbitkan Perbup atau SK Bupati.

"Kalau tidak, akan banyak kepala desa berurusan dengan kasus hukum," tandas politisi PDIP Sikka ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved