Supaya Netral, Anggota Kodim Ende Diminta Tidak Memberikan Bantuan Apapun Kepada Peserta Pemilu
Tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM|ENDE - Guna Menjaga Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada di tahun 2018 jajaran Kodim 1602/Ende melakukan sosialisasi serta pembinaan terkait netralitas tajaran TNI dalam pemilu maupun pilkada di tahun 2018.
Informasi yang diterima Pos Kupang dari Dandim 1602 Ende, Letkol Kav Suteja, Selasa (13/3/2018) menyatakan dalam kegiatan yang bertema,
"Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/ Pilkada kita wujudkan yang Profesional, Tidak Berpolitik Praktis, Netral dan tidak berpihak demi suksesnya penyelenggaraan pemilu/ Pilkada diseluruh wilayah NKRI,"
Baca: Meski Lala Tereliminasi dari Indonesian Idol, Orang Sumba Tetap Bangga
Acara yang berlangsung di Aula Makodim 1602/Ende, Jumat (9/3/2018) diikuti Keluarga Besar TNI, Serta Ibu- ibu Persit, dibuka sekaligus materi disampaikan oleh Dandim 1602/Ende Letkol Kav Suteja.

Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit, PNS TNI dan Ibu Persit, terutama pada penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Ende.
Baca: Jika Ditanya Siapa Gubernur NTT 2018, Ini Pilihan Frans Leburaya
Oleh karena itu Dandim 1602/Ende berharap kepada seluruh prajurit Kodim 1602/Ende agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pilkada.
Baik parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pilkada, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD.
Baca: Ikan Tuna dan Cakalang Segar Kembali Serbu TPI Maumere
Dandim Suteja mengharapkan kepada semua anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Ende senantiasa bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada karena bagi oknum yang melakukan pelanggaran tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)