Putus Kontrak Proyek Kantor Bupati Sikka Ditempuh Pemerintah Daerah
Pemerintah menganggap tidak ada niat yang baik kontraktor PT. Palapa Kupang Sentosa merampung pekerjaan Rp 29 miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Pemutusan kontrak kerja pembangunan Kantor Bupati Sikka di Pulau Flores menjadi alternatif yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Pemerintah menganggap tidak ada niat yang baik kontraktor PT. Palapa Kupang Sentosa merampung pekerjaan Rp 29 miliar, bahkan meninggalkan saja tanpa pemberitahuan kepada pemerintah.
Baca: Kasihan, Sang Kakak Tak Bisa Berenang Hanya Bisa Saksikan Adiknya Diseret Banjir Kali Talau
“Dia tinggalkan begitu saja. Tidak juga beritahu ke kita. Kita juga tidak pernah tahu. Ini kantor bupati lagi,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) di Maumere.
Tommy belum mengetahui ada unsur kesengajaan meninggalkan pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan PT Palapa Kupang Sentosa. Pemerintah segera mengundang rekanan melakukan pertemuan sehingga bisa diketahui masalahnya.
Tommy juga enggan menyebut bangunan kantor bupati dikategorikan terbengkalai.
Baca: Ketika Dua Minggu PDAM Macet, Warga Kota Soe Konsumsi Air Hujan
Setelah pertemuan dengan rekanan dan pejabat pembuat komitmen, bisa diketahui masalahnya. Pemerintah juga akan meminta Banwas Sikka melakukan pemeriksaan dan penghitungan pekerjaan.
“Putus kontrak, kita akan bayar sesuai kemajuan pekerjaan yang dicapai. Nanti sisa dana itu ditenderkan lagi menyelesaikan pekerjaan.
Kita kan upayakan tidak boleh terbengkalai. Sayang kalau terbengkalai, tidak boleh,” katanya.
Kalaupun PT Palapa Kupang masih berniat melanjutkan pekerjaan akan dibahas melibatkan instansi lain. Meski perpanjangan waktu kerja tidak ada ruang lagi. Kesepakatan multiyears dengan DPRD Sikka berakhir bulan Desember 2017.
“Pimpinan DPRD dan fraksi tidak setuju ada perpanjangan waktu pekerjaan,” tandas Tommy. (*)