Putus Kontrak Proyek Kantor Bupati Sikka Ditempuh Pemerintah Daerah

Pemerintah menganggap tidak ada niat yang baik kontraktor PT. Palapa Kupang Sentosa merampung pekerjaan Rp 29 miliar.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/EUGENIUS MO'A
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka, Tommy Lameng. 

Laporan Wartawan  pos-kupang.com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Pemutusan kontrak kerja  pembangunan Kantor Bupati  Sikka   di  Pulau  Flores menjadi alternatif yang akan ditempuh pemerintah  daerah.

Pemerintah  menganggap  tidak  ada niat yang baik kontraktor  PT. Palapa Kupang  Sentosa  merampung pekerjaan   Rp 29 miliar, bahkan meninggalkan saja tanpa pemberitahuan kepada  pemerintah.

Baca: Kasihan, Sang Kakak Tak Bisa Berenang Hanya Bisa Saksikan Adiknya Diseret Banjir Kali Talau

“Dia tinggalkan  begitu saja. Tidak juga beritahu ke kita. Kita juga  tidak pernah  tahu. Ini  kantor bupati  lagi,”  ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten  Sikka, Tommy Lameng, kepada wartawan, Selasa    (6/3/2018) di  Maumere.

Tommy belum mengetahui ada unsur kesengajaan meninggalkan  pekerjaan yang dilakukan  oleh  rekanan PT  Palapa Kupang Sentosa.  Pemerintah  segera mengundang  rekanan  melakukan pertemuan  sehingga bisa diketahui  masalahnya.

Tommy  juga enggan menyebut  bangunan kantor   bupati  dikategorikan terbengkalai.

Baca: Ketika Dua Minggu PDAM Macet, Warga Kota Soe Konsumsi Air Hujan

Setelah pertemuan dengan rekanan  dan pejabat  pembuat komitmen,  bisa diketahui masalahnya. Pemerintah  juga  akan meminta  Banwas  Sikka  melakukan pemeriksaan dan penghitungan pekerjaan.

“Putus  kontrak, kita akan bayar sesuai kemajuan pekerjaan  yang dicapai.  Nanti  sisa  dana   itu  ditenderkan  lagi  menyelesaikan pekerjaan.

Kita kan upayakan  tidak  boleh  terbengkalai. Sayang kalau terbengkalai, tidak boleh,” katanya.

Kalaupun PT  Palapa  Kupang  masih berniat melanjutkan pekerjaan akan  dibahas   melibatkan instansi lain. Meski  perpanjangan waktu  kerja   tidak  ada ruang lagi.  Kesepakatan multiyears dengan  DPRD  Sikka  berakhir  bulan  Desember  2017.

“Pimpinan  DPRD dan  fraksi  tidak setuju  ada perpanjangan waktu pekerjaan,” tandas Tommy. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved