Terlambat Penyampaian SPT Tahunan Didenda Rp 100 Ribu
Bagi wajib pajak, baik orang pribadi, badan maupun perusahaan diimbau untuk menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bagi wajib pajak, baik orang pribadi, badan maupun perusahaan diimbau untuk menyampaikan SPT tepat waktu atau paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Bupati Titu Eki Cuci Otak Kades dan BPD
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan dikenakan denda administrasi Rp 100.000. Selain itu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Bagi wajib pajak badan yang tidak menyampaikan SPT tahunan dikenakan denda Rp 100.000 dan denda keterlambatan pembayaran pajak kenakan sanksi dua persen per bulan.
Sedangkan wajib pajak kategori perusahaan yang tidak menyampaikan SPT tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Waskon II KPP Pratama Atambua, Laksono Saptaningtias kepada Pos Kupang saat ditemui di Betun, Senin (5/3/2018).
Menurut Laksono, ketentuan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan pelaporan SPT tahunan dan terlambat membayar pajak sudah diatur dalam UU KUP.
Untuk mendekatkan pelayanan, KPP Pratama Atambua sudah membuka kantor pelayanan pajak di setiap wilayah kerjanya, yakni Atambua, Betun (Malaka), Kefamenanu (TTU) dan Soe (TTS).
Penyampaian SPT tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Bagi yang belum mengetahui cara aksesnya dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapat panduan dari petugas. (*)