Ini Penyebab Ambruknya Tembok Penahan Sungai Gerbades Belu

Alfons mengatakan, ambruknya tembok penahan itu karena setelah tembok dibangun, pihak kontraktor tidak menimbunnya hingga rata.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Kondisi tembok penahan sungai Gerbades di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yang ambruk. Gambar diambil, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kepala Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu, Alfons Kehi mengatakan telah meminta kontraktor pelaksana memperbaiki tembok penahan di sungai Gerbades yang ambruk, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, proyek tersebut masih menjadi tanggungjawab kontraktor sehingga wajib diperbaiki.

"Mereka harus perbaiki karena masih masa jaminan mereka sampai Juli 2018. Saya sudah perintahkan untuk perbaiki," kata Alfons saat dihubungi, Sabtu 2/12/2017).

Mengenai kualitas pekerjaan yang diragukan, Alfons mengatakan, ambruknya tembok penahan itu karena setelah tembok dibangun, pihak kontraktor tidak menimbunnya hingga rata.

"Bukan karena kualitas tapi karena belum urug untuk timbun semua. Saya minta mereka urug tapi kendala di orang punya jagung yang sudah tanam dan tumbuh," jelasnya.

Tentang realisasi pembayaran proyek tersebut, Alfons mengaku belum dilakukan.

"Mereka baru masukkan permohonan PHO tapi kami belum bayar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai hujan deras mengguyur Kota Atambua, Rabu (29/11/2017), tembok penahan sungai Gerbades di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat ambruk.

Ambruknya tembok penahan setinggi tiga meter lebih dan panjang sekitar 10 meter tersebut diduga kuat karena kualitas bangunan dan karena tidak ditimbun usai dikerjakan.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan, proyek tersebut milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu.

Menggunakan sumber dana Silpa tahun 2017 sebesar Rp 572 juta.

Kontraktor pelaksana CV. Sumber Indah dengan masa kerja 120 hari sejak 3 Agustus 2017 sampai 1 Desember 2017. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved